Jakarta Kembali Lakukan Pendataan Warga Fakir Miskin
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta tengah memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui variabel khas daerah berupa lis negatif atau kriteria warga tidak layak daftar.
Pembaruan data ini guna menentukan apakah seseorang layak atau tidak untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS. Hal ini sesuai dengan arahan pemerintah pusat untuk memperbarui DTKS setiap tahun, yang mana tahun ini pembaruan data dilakukan satu kali.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah menuturkan, disusunnya variabel khas daerah berupa lis negatif tersebut merupakan salah satu langkah awal yang dilakukan Pemprov DKI dalam tahapan pengelolaan DTKS.
Baca Juga:
“Dalam proses pengelolaan, diawali dengan pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu di Provinsi DKI Jakarta. Screening awal ini dilakukan agar bantuan yang diberikan nantinya dapat tepat sasaran serta memberi peluang warga lain yang lebih berhak untuk masuk ke dalam data penerima bantuan," ujar Irmansyah, pada Jumat (25/9).
Adapun isi lis negatif tersebut, antara lain terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/anggota DPR/DPRD, rumah tangga memiliki mobil, rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP diatas Rp1 Miliar.
Kemudian sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk tidak termasuk air isi ulang, dan dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Dalam penyusunan lis negatif tersebut, Dinsos DKI berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI, Badan Pendapatan Daerah DKI, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI.
Sebagai contoh, untuk penunjang teknis dalam rangka pemutakhiran atau pemadanan data DTKS, Dinsos DKI bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah DKI, serta telah dilakukan pula sosialisasi dengan pemangku kepentingan terkait, demi peningkatan pelayanan pengaduan layanan DTKS.
"Rangkaian pelaksanaan rencana aksi ini ditujukan untuk peningkatan kualitas data dan layanan pengaduan DTKS," terang dia.
Warga dapat membaca informasi alur pendaftaran DTKS dan mengecek apakah terdaftar atau tidak di dalam DTKS melalui menu pengaduan situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta dinsos.jakarta.go.id yang akan mengarahkan ke SILADU (Sistem Layanan Informasi Terpadu) dari Pusdatin Jamsos yang juga dapat diakses secara langsung melalui pp.pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.
Baca Juga:
Sistem tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Satuan Pelaksana Sosial dan Petugas Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) di tiap Kecamatan, dengan harapan masyarakat dapat mengakses dan menggunakan SILADU sebagai informasi pelayanan DTKS.
Sebagai informasi, DTKS merupakan acuan bagi Pemprov DKI untuk memberikan program bantuan sosial di DKI seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program Pangan Murah. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Puslabfor Kembali Olah TKP Kebakaran Terra Drone, Apa yang Kurang?
Pemprov DKI Tanggung Biaya Pemakaman Korban Kebakaran Toko Drone
Percepat Identifikasi Korban, Keluarga Bisa Datang ke Posko RS Polri dan TKP Terra Drone
22 Jenazah Korban kebakaran Terra Drone Berhasil Dievakuasi, Mayoritas Perempuan
20 Kantong Jenazah Tiba di RS Polri, Keluarga Korban Kebakaran Terra Drone Jatuh Pingsan
Korban Tewas Kebakaran Terra Drone Tambah Jadi 17 Orang, Masih Ada Karyawan Terjebak
Tipu 87 Orang, Pemilik dan Staf WO Ayu Puspita Jadi Tersangka
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Restoran di Jakarta Jangan Nekat Masih Jual Daging Anjing, Banyak Cepu Berkeliaran
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot