Gas Melon Dilarang Dijual di Pengecer, PDIP Minta Pemerintah Berempati pada Rakyat Kecil

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Februari 2025
Gas Melon Dilarang Dijual di Pengecer, PDIP Minta Pemerintah Berempati pada Rakyat Kecil

Warga antre beli gas 3 kg. (Foto: MerahPutih.com)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jubir Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan dihentikannya penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram di pengecer. Kebijakan itu menyulitkan masyarakat sehingga pemerintah harus melakukan evaluasi.

“Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Bane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).

Bane menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menetapkan larangan penjualan gas melon di pengecer. Pengecer, kata dia, juga harus diberikan kemudahan untuk beralih status menjadi pangkalan agar bisa menjual gas melon kepada masyarakat.

Baca juga:

Bahlil Ungkap Alasan LPG 3 Kg Tak Dijual di Warung Eceran

Menurut Bane, masyarakat lebih banyak membeli gas melon di pengecer lantaran lebih mudah diakses. Karena itu, pemerintah juga harus segera menerbitkan aturan yang memudahkan bertambahnya pangkalan gas melon di setiap desa/kelurahan.

“Karena banyak masyarakat yang tinggal berjauhan dengan pangkalan elpiji 3 kilogram, maka harus dimudahkan izinnya agar ada beberapa pangkalan di tiap desa,” ungkap Bane.

“Bukan memaksa semua orang datang ke satu pangkalan gas hingga menimbulkan antrean dan kepanikan,” lanjut anggota Komisi VII DPR RI tersebut.

Baca juga:

Prabowo Minta Cek Ketersediaan LPG 3 Kg, Bahlil: Tolong Kasih Kami Waktu

Jika masalah terus berlarut, kata Bane, ada kekhawatiran besar kebijakan ini akan mematikan usaha rakyat kecil dan bisa berdampak pada spirit pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah menyiapkan data akurat dan infrastruktur memadai untuk mengatasi permainan harga dan agar subsidi gas tepat sasaran. Peran pemerintah daerah juga harus dioptimalkan untuk pengawasan harga jual dan subsidi tepat sasaran.

“Berempatilah kepada rakyat kecil, dekatkan kehadiran negara pada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang prematur,” ungkap Bane.

Baca juga:

Warga Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Akibat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan

Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Alasan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat, dan untuk menjaga harga jual sesuai aturan. (Pon)

#Gas Elpiji 3 Kg #DPR RI #PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Demo Jakarta 20 Oktober 2026 akan dimulai pukul 10.00 WIB. Ada sejumlah jalan alternatif yang bisa dilalui.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
Demo Jakarta 20 Oktober 2026, ini Daftar Jalan Alternatif dan Titik Aksi
Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Berita
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Perkembangan kasus ijazah Gibran terkini mencakup putusan MK, wacana pansus dan hak angket DPR, respons Jokowi, hingga pengaduan ke Bareskrim.
ImanK - Minggu, 11 Oktober 2026
Perkembangan Kasus Ijazah Gibran Terkini: Dari Hak Angket hingga Laporan Bareskrim
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Indonesia
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Pengalaman panjang Tata, termasuk kiprahnya di PBB, menjadi modal penting untuk memimpin Kemenlu di tengah dinamika internasional yang semakin kompleks.
Dwi Astarini - Jumat, 02 Oktober 2026
DPR Harap Diplomasi RI makin Kuat, Soroti Rekam Jejak Menlu Arrmanatha Nasir sebagai Diplomat di PBB
Bagikan