Gas Melon Dilarang Dijual di Pengecer, PDIP Minta Pemerintah Berempati pada Rakyat Kecil


Warga antre beli gas 3 kg. (Foto: MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Jubir Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan dihentikannya penjualan liquefied petroleum gas atau LPG 3 kilogram di pengecer. Kebijakan itu menyulitkan masyarakat sehingga pemerintah harus melakukan evaluasi.
“Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Bane kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2).
Bane menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menetapkan larangan penjualan gas melon di pengecer. Pengecer, kata dia, juga harus diberikan kemudahan untuk beralih status menjadi pangkalan agar bisa menjual gas melon kepada masyarakat.
Baca juga:
Menurut Bane, masyarakat lebih banyak membeli gas melon di pengecer lantaran lebih mudah diakses. Karena itu, pemerintah juga harus segera menerbitkan aturan yang memudahkan bertambahnya pangkalan gas melon di setiap desa/kelurahan.
“Karena banyak masyarakat yang tinggal berjauhan dengan pangkalan elpiji 3 kilogram, maka harus dimudahkan izinnya agar ada beberapa pangkalan di tiap desa,” ungkap Bane.
“Bukan memaksa semua orang datang ke satu pangkalan gas hingga menimbulkan antrean dan kepanikan,” lanjut anggota Komisi VII DPR RI tersebut.
Baca juga:
Prabowo Minta Cek Ketersediaan LPG 3 Kg, Bahlil: Tolong Kasih Kami Waktu
Jika masalah terus berlarut, kata Bane, ada kekhawatiran besar kebijakan ini akan mematikan usaha rakyat kecil dan bisa berdampak pada spirit pemerataan pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, ia meminta pemerintah menyiapkan data akurat dan infrastruktur memadai untuk mengatasi permainan harga dan agar subsidi gas tepat sasaran. Peran pemerintah daerah juga harus dioptimalkan untuk pengawasan harga jual dan subsidi tepat sasaran.
“Berempatilah kepada rakyat kecil, dekatkan kehadiran negara pada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi korban dari kebijakan yang prematur,” ungkap Bane.
Baca juga:
Warga Harus Rogoh Kocek Lebih Dalam Akibat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan
Diketahui, mulai 1 Februari 2025, pemerintah menetapkan LPG subsidi 3 kilogram tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Alasan pemerintah melarang penjualan LPG 3 kilogram bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat, dan untuk menjaga harga jual sesuai aturan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah

Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat

Pemerintah Diminta Tak Hanya Tutup SPPG, Tapi Perluas Pengawasan Mulai Pemilihan Bahan hingga Distribusi dengan Kolaborasi Kemenkes, Dinkes, dan BPOM

Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam

DPR Dorong Evaluasi dan Penguatan Standar Keamanan Program MBG

Mewujudkan Keadilan yang Melekat pada Presiden, Hinca Pandjaitan Desak Reformasi Total KUHAP

Legislator PKS Tegaskan MBG Harus Hadirkan Manfaat Nyata, bukan Timbulkan Kekhawatiran Baru
