Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - 2 jam, 5 menit lalu
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Ilustrasi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

RDPU dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi masyarakat sipil dan pegiat hukum, antara lain Plt. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Perwakilan LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM), serta Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Fokus utama masukan yang disampaikan oleh para pegiat hukum adalah penekanan pada isu kesetaraan dalam penegakan hukum. Hal ini mencakup kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan kelompok rentan, serta perlunya pengakuan yang seimbang antara hukum negara dan hukum adat dalam kerangka hukum acara pidana yang baru.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi tinggi atas seluruh masukan yang telah disampaikan. Ia memastikan bahwa semua aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan serius dalam proses pembahasan RUU ini.

“Ini masukan yang sangat berharga bagi kami, terutama bantuan kepada korban, kaum rentan. Kami berterima kasih atas seluruh masukan bagaimana kesetaraan harus ada dalam penegakan hukum, terhadap hukum negara dan hukum adat yang harus seimbang,” ujar Bimantoro Wiyono, Selasa (30/9).

“Kami tampung dan akan kami diskusikan kembali dengan teman-teman Komisi III. Sekali lagi apresiasi atas masukan," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Benny Utama, menyoroti kendala yang dihadapi oleh Advokat Probono—advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis.

Menurutnya, kesulitan yang masih membebani mereka, seperti harus menanggung biaya administrasi fotokopi sendiri, tidak selaras dengan semangat keadilan.

“Sudah probono enggak berbiaya, disuruh memfotokopi sendiri. Ini perlu kita tampung dalam KUHAP,” tegas Benny Utama.

Lebih lanjut, Benny Utama juga menekankan pentingnya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP yang baru, khususnya selama proses pemeriksaan. Ia berharap Rancangan KUHAP yang akan datang dapat mengakomodasi kesetaraan peran.

“Rancangan KUHAP, penguatan peran advokat sangat luar biasa. Saat pemeriksaan, advokat aktif, tidak hanya mendengar tapi menginstruksi kalau pertanyaan menjebak tidak perlu dijawab,” jelasnya.

Masukan yang tajam juga datang dari perwakilan LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM). Mereka menyoroti ketidakseimbangan yang parah dalam praktik peradilan saat ini.

Menurut LBH JMM, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali menggunakan kewenangan yang terlalu besar, sehingga mempersulit advokat probono dalam memberikan pendampingan hukum.

“APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat karena hukumannya bisa ngetril (ditingkatkan) dan dipersulit,” ungkap perwakilan LBH JMM.

Baca juga:

4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Kritik lain juga ditujukan pada proses persidangan. LBH JMM mengeluhkan bahwa hak-hak advokat probono kerap dikesampingkan.

“Kesulitan advokat probono, hambatannya adalah selalu berkaitan dengan hak kami sebagai advokat yang bisa dikesampingkan begitu saja. Itu terjadi di depan sidang, seolah-olah putusan sudah dipersiapkan sebelumnya,” tandasnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti praktik tidak seimbang terkait penundaan sidang.

“APH menunda sidang karena sedang ada rapat di tempat lain, tapi ketika kami meminta penundaan sidang karena mencari saksi tapi ditolak, menurut kita tidak ada keseimbangan,” sebutnya.

Pada akhirnya, LBH JMM berharap bahwa RUU KUHAP yang baru dapat menjamin bahwa putusan pidana tidak melulu berupa hukuman penjara, tetapi juga berfokus pada pembinaan dan reintegrasi seseorang agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

#DPR #DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 5 menit lalu
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - 2 jam, 37 menit lalu
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK menilai mekanisme di dalamnya mengandung unsur pemaksaan dan bertentangan dengan konstitusi.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
Indonesia
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Meta mengaku setuju sepenuhnya dengan rencana ekshumasi dan investigasi lanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Komisi XIII DPR RI Desak Kasus Kematian Arya Daru Dibuka Lagi, Kesimpulan Bunuh Diri Disebut Tidak Masuk Akal Sehat
Indonesia
Pemerintah Diminta Tak Hanya Tutup SPPG, Tapi Perluas Pengawasan Mulai Pemilihan Bahan hingga Distribusi dengan Kolaborasi Kemenkes, Dinkes, dan BPOM
Edy menyoroti masalah pengawasan Program MBG
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Pemerintah Diminta Tak Hanya Tutup SPPG, Tapi Perluas Pengawasan Mulai Pemilihan Bahan hingga Distribusi dengan Kolaborasi Kemenkes, Dinkes, dan BPOM
Indonesia
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Konflik terbuka antara bupati dan wakil bupati tidak hanya mencoreng wajah demokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Bupati di Jember dan Sidoarjo Konflik dengan Wakilnya, DPR Minta Kemendagri Turun Tangan
Indonesia
Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral
Semangat perbaikan ini sangat mendesak mengingat selama bertahun-tahun dunia olahraga Indonesia diwarnai masalah ego sektoral
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Erick Thohir Diharap Ubah Paradigma Olahraga Nasional Agar Tak Lagi Terjebak dalam Pusaran Ego Sektoral
Berita Foto
Raker Perdana Menpora Erick Thohir dengan Komisi X DPR Bahas Program Kerja
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir (kanan) bersalaman dengan Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Perdana Menpora Erick Thohir dengan Komisi X DPR Bahas Program Kerja
Indonesia
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Penjara itu mestinya opsi terakhir. Kalau orang masuk penjara, justru membebani negara
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
Bagikan