Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi

Ilustrasi. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi III DPR RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

RDPU dihadiri oleh berbagai perwakilan organisasi masyarakat sipil dan pegiat hukum, antara lain Plt. Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Perwakilan LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM), serta Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia.

Fokus utama masukan yang disampaikan oleh para pegiat hukum adalah penekanan pada isu kesetaraan dalam penegakan hukum. Hal ini mencakup kebutuhan akan perlindungan yang lebih baik bagi korban dan kelompok rentan, serta perlunya pengakuan yang seimbang antara hukum negara dan hukum adat dalam kerangka hukum acara pidana yang baru.

Baca juga:

Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, memberikan apresiasi tinggi atas seluruh masukan yang telah disampaikan. Ia memastikan bahwa semua aspirasi tersebut akan menjadi pertimbangan serius dalam proses pembahasan RUU ini.

“Ini masukan yang sangat berharga bagi kami, terutama bantuan kepada korban, kaum rentan. Kami berterima kasih atas seluruh masukan bagaimana kesetaraan harus ada dalam penegakan hukum, terhadap hukum negara dan hukum adat yang harus seimbang,” ujar Bimantoro Wiyono, Selasa (30/9).

“Kami tampung dan akan kami diskusikan kembali dengan teman-teman Komisi III. Sekali lagi apresiasi atas masukan," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Benny Utama, menyoroti kendala yang dihadapi oleh Advokat Probono—advokat yang memberikan bantuan hukum secara gratis.

Menurutnya, kesulitan yang masih membebani mereka, seperti harus menanggung biaya administrasi fotokopi sendiri, tidak selaras dengan semangat keadilan.

“Sudah probono enggak berbiaya, disuruh memfotokopi sendiri. Ini perlu kita tampung dalam KUHAP,” tegas Benny Utama.

Lebih lanjut, Benny Utama juga menekankan pentingnya penguatan peran advokat dalam RUU KUHAP yang baru, khususnya selama proses pemeriksaan. Ia berharap Rancangan KUHAP yang akan datang dapat mengakomodasi kesetaraan peran.

“Rancangan KUHAP, penguatan peran advokat sangat luar biasa. Saat pemeriksaan, advokat aktif, tidak hanya mendengar tapi menginstruksi kalau pertanyaan menjebak tidak perlu dijawab,” jelasnya.

Masukan yang tajam juga datang dari perwakilan LBH Jalan Menuju Matahari (LBH JMM). Mereka menyoroti ketidakseimbangan yang parah dalam praktik peradilan saat ini.

Menurut LBH JMM, Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali menggunakan kewenangan yang terlalu besar, sehingga mempersulit advokat probono dalam memberikan pendampingan hukum.

“APH menggunakan kewenangan yang begitu besar, bahkan mereka kadang menyampaikan tidak usah pakai advokat karena hukumannya bisa ngetril (ditingkatkan) dan dipersulit,” ungkap perwakilan LBH JMM.

Baca juga:

4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP

Kritik lain juga ditujukan pada proses persidangan. LBH JMM mengeluhkan bahwa hak-hak advokat probono kerap dikesampingkan.

“Kesulitan advokat probono, hambatannya adalah selalu berkaitan dengan hak kami sebagai advokat yang bisa dikesampingkan begitu saja. Itu terjadi di depan sidang, seolah-olah putusan sudah dipersiapkan sebelumnya,” tandasnya.

Selain itu, mereka juga menyoroti praktik tidak seimbang terkait penundaan sidang.

“APH menunda sidang karena sedang ada rapat di tempat lain, tapi ketika kami meminta penundaan sidang karena mencari saksi tapi ditolak, menurut kita tidak ada keseimbangan,” sebutnya.

Pada akhirnya, LBH JMM berharap bahwa RUU KUHAP yang baru dapat menjamin bahwa putusan pidana tidak melulu berupa hukuman penjara, tetapi juga berfokus pada pembinaan dan reintegrasi seseorang agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

#DPR #DPR RI #RUU KUHAP #Revisi KUHAP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Berita Foto
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat raker dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Desember 2025
Raker Menteri Lingkungan Hidup dengan Komisi XII DPR Bahas Daerah Aliran Sungai (DAS) Pulau Sumatera
Indonesia
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Penegakan hukum juga harus dilakukan secara tegas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Indonesia
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Tarik anggota Polri dari jabatan politis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Indonesia
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Ini bersifat bantuan masa panik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
Indonesia
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Negara juga perlu mengembangkan ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar
Indonesia
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Lasarus menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban moral untuk memberikan kepastian informasi kepada keluarga korban
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
Pemerintah Diharap Evaluasi Mitigasi Bencana Usai Banjir Bandang Beruntun di Sumatera
Indonesia
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Masyarakat juga berharap proses pemulihan, baik infrastruktur maupun administrasi, dapat berjalan lebih cepat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Desember 2025
DPR 'Sentil' Bima Arya Agar Pengurusan Dokumen Warga Terdampak Bencana Wajib Tanpa Biaya
Bagikan