DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
DPR Soroti Rencana Penutupan 7 Sekolah di Aceh Barat, Khawatir Hak Pendidikan Anak Terancam

Ilustrasi pelajar. (Foto LOMBOKita)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyuarakan kekhawatiran mendalam mengenai rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang hendak menutup tujuh Sekolah Dasar (SD).

Rencana penutupan ini didasari oleh minimnya jumlah murid dan guru di sekolah-sekolah tersebut, sebuah masalah serius yang menurut Lalu Hadrian mengancam pemenuhan hak dasar pendidikan anak-anak di wilayah pedalaman.

“Data lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Di SDN Paya Baro, anak-anak menangis cemas menghadapi kemungkinan menempuh jarak lima kilometer ke sekolah terdekat. Sementara di SDN Cot Buloh, fasilitasnya tidak layak, bahkan murid kelas I terpaksa belajar di gudang karena keterbatasan ruangan," jelas Lalu, Senin (29/9).

SDN Paya Baro, yang terletak di ujung Kecamatan Meureubo dan merupakan satu dari tujuh sekolah yang direncanakan tutup, sedang menjadi fokus kajian akademik oleh Dinas Pendidikan Aceh Barat sebelum keputusan final diambil.

Baca juga:

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Menanggapi langkah Pemkab Aceh Barat, Lalu Hadrian menegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar yang diamanatkan oleh konstitusi. Ia sangat khawatir jika sekolah-sekolah ini ditutup tanpa solusi pengganti yang memadai, berpotensi meningkatkan angka putus sekolah, memperberat beban anak, dan melemahkan kualitas pembelajaran.

Lalu menambahkan bahwa fakta adanya peningkatan jumlah murid di beberapa sekolah kecil seperti SDN Paya Baro menunjukkan potensi perbaikan masih ada, asalkan didukung dengan kebijakan dan fasilitas yang tepat.

Komisi X DPR RI mendesak pemerintah daerah dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mencari solusi alternatif sebelum melakukan penutupan.

Lalu Hadrian menyarankan beberapa pendekatan, seperti penggabungan sekolah dengan sistem satelit, penambahan guru kontrak, peningkatan sarana dan prasarana, serta jaminan penempatan ulang guru agar tidak terdampak.

Baca juga:

Aktivitas Anak Pulau Pucung Bersekolah Sebrangi Sungai Indragiri Hilir Riau

Menurutnya, penerapan standar nasional pendidikan di daerah pedalaman harus fleksibel. Tantangan geografis, infrastruktur, dan ekonomi harus menjadi pertimbangan utama, dan penutupan seharusnya menjadi opsi terakhir setelah semua upaya perbaikan fasilitas, insentif guru, dan penguatan partisipasi masyarakat dilakukan.

Lalu menekankan bahwa investasi pada sekolah-sekolah kecil di pelosok bukan sekadar menyediakan tempat belajar, melainkan juga menjaga keadilan sosial dan memastikan kesempatan pendidikan yang merata.

"Keputusan apapun terkait penutupan sekolah harus selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi murid, sekaligus memastikan guru tetap menjalankan peran strategisnya sebagai pendidik bangsa.”

#Sekolah #Anak Sekolah #Sekolah Rakyat #Renovasi Sekolah #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
“Perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI
Frengky Aruan - 1 jam, 42 menit lalu
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Akun itu membagikan video yang isinya memperlihatkan anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding .
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 16 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: SIM, STNK dan TNKB Berlaku Seumur Hidup
Indonesia
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) melarang hukuman fisik di sekolah dan menegaskan disiplin harus bersifat edukatif, bukan menyakiti.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 15 November 2025
KDM Terbitkan SE Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, Semua Jenjang Wajib Patuh
Indonesia
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Pengkajian ulang perlu memastikan investasi tersebut tetap memberikan ruang bagi peternak berskala kecil.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Ini cermin masalah klasik di dunia pendidikan kita
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
RKUHAP dilakukan melalui mekanisme kompromi yang sehat, dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan antara publik dan lembaga penegak hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
Indonesia
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
bahwa RUU KUHAP untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Bagikan