Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di gedung Mk (MP/Ponco)
MerahPutih.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan akan menyampaikan pernyataan lebih sistematis terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Ganjar kepada wartawan saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).
Baca juga:
“Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi saksi, saksi fakta saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan,” ujar Ganjar.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga akan memberikan pernyataan lebih filosofis dan mengambil kesempatan untuk menyampaikan secara detail ke publik.
“Sehingga jauh lebih filosofis, jauh lebih mengambil fakta-fakta yang ada di lapangan dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik untuk bangsa dan negara ini,” ujarnya.
Baca juga:
Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri
Ganjar datang ke Gedung MK bersama cawapres pendampingnya Mahfud MD. Menurut Ganjar, kehadiran Mahfud sebagai mantan hakim MK akan melengkapi pernyataan paslon 3 di persidangan sehingga menjadi lebih menarik dan masuk akal.
“Beliau (Mahfud) sangat menguasai dan ahli pada soal hukum ini, sehingga mudah-mudahan bisa saling melengkapi dan juga persidangan ini akan menjadi perhatian publik yang menarik, legit dan masuk akal,” pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP