Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024
Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di gedung Mk (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan akan menyampaikan pernyataan lebih sistematis terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ganjar kepada wartawan saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Gerindra Bantah Tawarkan Kursi Menteri ke Ganjar dan Anies

“Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi saksi, saksi fakta saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan,” ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga akan memberikan pernyataan lebih filosofis dan mengambil kesempatan untuk menyampaikan secara detail ke publik.

“Sehingga jauh lebih filosofis, jauh lebih mengambil fakta-fakta yang ada di lapangan dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik untuk bangsa dan negara ini,” ujarnya.

Baca juga:

Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Ganjar datang ke Gedung MK bersama cawapres pendampingnya Mahfud MD. Menurut Ganjar, kehadiran Mahfud sebagai mantan hakim MK akan melengkapi pernyataan paslon 3 di persidangan sehingga menjadi lebih menarik dan masuk akal.

“Beliau (Mahfud) sangat menguasai dan ahli pada soal hukum ini, sehingga mudah-mudahan bisa saling melengkapi dan juga persidangan ini akan menjadi perhatian publik yang menarik, legit dan masuk akal,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Pimpinan MPR Sebut 'Bola' Pilpres 2024 Ada di Hakim MK

#MK #Ganjar-Mahfud
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan