Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024
Ganjar Sebut Sidang Perdana PHPU Pilpres Akan Menarik

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di gedung Mk (MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan akan menyampaikan pernyataan lebih sistematis terkait kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan paslon 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Ganjar kepada wartawan saat menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3).

Baca juga:

Gerindra Bantah Tawarkan Kursi Menteri ke Ganjar dan Anies

“Kami akan menyampaikan lebih sistematis, sehingga kalau kita bicara makna yang TSM, yang mempengaruhi juga berdasarkan data fakta nanti akan ada saksi saksi, saksi fakta saksi ahli, biar itu jadi suatu materi yang akan dibuktikan,” ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah ini juga akan memberikan pernyataan lebih filosofis dan mengambil kesempatan untuk menyampaikan secara detail ke publik.

“Sehingga jauh lebih filosofis, jauh lebih mengambil fakta-fakta yang ada di lapangan dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik untuk bangsa dan negara ini,” ujarnya.

Baca juga:

Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Ganjar datang ke Gedung MK bersama cawapres pendampingnya Mahfud MD. Menurut Ganjar, kehadiran Mahfud sebagai mantan hakim MK akan melengkapi pernyataan paslon 3 di persidangan sehingga menjadi lebih menarik dan masuk akal.

“Beliau (Mahfud) sangat menguasai dan ahli pada soal hukum ini, sehingga mudah-mudahan bisa saling melengkapi dan juga persidangan ini akan menjadi perhatian publik yang menarik, legit dan masuk akal,” pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Pimpinan MPR Sebut 'Bola' Pilpres 2024 Ada di Hakim MK

#MK #Ganjar-Mahfud
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan
Mahfud berbagi cerita tentang ketulusan sang ibu yang selalu merawatnya dengan penuh kasih, bahkan saat ia sedang sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Januari 2025
Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Bagikan