Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Maret 2024
Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Ilustrasi sidang MK (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, mulai hari ini, Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 8.00 WIB-selesai. Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pukul 13.00 WIB-selesai.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK

Sidang pengambilan keputusan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditangani delapan hakim meski totalnya ada sembilan.

Hal ini berbeda dari biasanya karena salah satu hakim, Anwar Usman dilarang ikut karena terlibat pelanggaran etik.

Juru Bicara MK Fajar Laksono angkat suara terkait potensi kemungkinan hasil voting hakim dalam pengambilan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 berimbang atau seri antara empat hakim dengan empat hakim lainnya.

Pada Pasal 45 ayat (8) UU MK dikatakan dalam hal suara hakim itu jika sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno.

"Itu ketentuan Undang-Undang," ujar Fajar Laksono wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar menuturkan, voting dalam pengambilan keputusan di MK dilakukan setelah hakim konstitusi tidak mencapai musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat dilakukan dua kali dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting.

"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di Undang-Undang MK itu baru keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)," jelas Fajar.

Dengan kondisi hanya delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, kata Fajar, maka bisa jadi hasil votingnya seri. Meskipun seri, kata Fajar, putusannya tidak deadlock karena penentu terakhir adalah suara ketua MK.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," katanya.

Saat ini, terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres, karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat. Sebab, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu memiliki potensi benturan kepentingan. (*)

Baca juga:

Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan