Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri


Ilustrasi sidang MK (Antara)
MerahPutih.com - Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, mulai hari ini, Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.
Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 8.00 WIB-selesai. Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pukul 13.00 WIB-selesai.
Baca juga:
TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK
Sidang pengambilan keputusan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditangani delapan hakim meski totalnya ada sembilan.
Hal ini berbeda dari biasanya karena salah satu hakim, Anwar Usman dilarang ikut karena terlibat pelanggaran etik.
Juru Bicara MK Fajar Laksono angkat suara terkait potensi kemungkinan hasil voting hakim dalam pengambilan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 berimbang atau seri antara empat hakim dengan empat hakim lainnya.
Pada Pasal 45 ayat (8) UU MK dikatakan dalam hal suara hakim itu jika sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno.
"Itu ketentuan Undang-Undang," ujar Fajar Laksono wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).
Fajar menuturkan, voting dalam pengambilan keputusan di MK dilakukan setelah hakim konstitusi tidak mencapai musyawarah mufakat.
Musyawarah mufakat dilakukan dua kali dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting.
"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di Undang-Undang MK itu baru keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)," jelas Fajar.
Dengan kondisi hanya delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, kata Fajar, maka bisa jadi hasil votingnya seri. Meskipun seri, kata Fajar, putusannya tidak deadlock karena penentu terakhir adalah suara ketua MK.
"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," katanya.
Saat ini, terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.
Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres, karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat. Sebab, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu memiliki potensi benturan kepentingan. (*)
Baca juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
