Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Maret 2024
Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Ilustrasi sidang MK (Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, mulai hari ini, Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 8.00 WIB-selesai. Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pukul 13.00 WIB-selesai.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK

Sidang pengambilan keputusan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditangani delapan hakim meski totalnya ada sembilan.

Hal ini berbeda dari biasanya karena salah satu hakim, Anwar Usman dilarang ikut karena terlibat pelanggaran etik.

Juru Bicara MK Fajar Laksono angkat suara terkait potensi kemungkinan hasil voting hakim dalam pengambilan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 berimbang atau seri antara empat hakim dengan empat hakim lainnya.

Pada Pasal 45 ayat (8) UU MK dikatakan dalam hal suara hakim itu jika sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno.

"Itu ketentuan Undang-Undang," ujar Fajar Laksono wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar menuturkan, voting dalam pengambilan keputusan di MK dilakukan setelah hakim konstitusi tidak mencapai musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat dilakukan dua kali dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting.

"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di Undang-Undang MK itu baru keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)," jelas Fajar.

Dengan kondisi hanya delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, kata Fajar, maka bisa jadi hasil votingnya seri. Meskipun seri, kata Fajar, putusannya tidak deadlock karena penentu terakhir adalah suara ketua MK.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," katanya.

Saat ini, terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres, karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat. Sebab, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu memiliki potensi benturan kepentingan. (*)

Baca juga:

Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Inosentius merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI dengan mekanisme penjaringan aktif.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Agustus 2025
Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel
Indonesia
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin secara khusus mengingatkan Inosentius jika nanti sudah menjabat sebagai hakim konstusi jangan sampai jadi kacang lupa kulit.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
Berita Foto
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Calon tunggal Hakim Konstitusi Inosentius Samsul mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 20 Agustus 2025
Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
Bagikan