Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 27 Maret 2024
Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Ilustrasi sidang MK (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, mulai hari ini, Rabu (27/3) akan digelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi.

Perkara pertama, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar digelar pada pukul 8.00 WIB-selesai. Lalu perkara dua, yaitu permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md pukul 13.00 WIB-selesai.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK

Sidang pengambilan keputusan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditangani delapan hakim meski totalnya ada sembilan.

Hal ini berbeda dari biasanya karena salah satu hakim, Anwar Usman dilarang ikut karena terlibat pelanggaran etik.

Juru Bicara MK Fajar Laksono angkat suara terkait potensi kemungkinan hasil voting hakim dalam pengambilan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 berimbang atau seri antara empat hakim dengan empat hakim lainnya.

Pada Pasal 45 ayat (8) UU MK dikatakan dalam hal suara hakim itu jika sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno.

"Itu ketentuan Undang-Undang," ujar Fajar Laksono wartawan di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar menuturkan, voting dalam pengambilan keputusan di MK dilakukan setelah hakim konstitusi tidak mencapai musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat dilakukan dua kali dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting.

"Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat. Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di Undang-Undang MK itu baru keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)," jelas Fajar.

Dengan kondisi hanya delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, kata Fajar, maka bisa jadi hasil votingnya seri. Meskipun seri, kata Fajar, putusannya tidak deadlock karena penentu terakhir adalah suara ketua MK.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," katanya.

Saat ini, terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Anwar Usman tidak ikut menangani perkara PHPU Pilpres, karena telah diputuskan Majelis Kehormatan MK bahwa ia tidak diperkenankan terlibat. Sebab, paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu memiliki potensi benturan kepentingan. (*)

Baca juga:

Jadwal Sidang Pertama Sengketa Pilpres di MK

#Pilpres 2024 #Pemilu 2024 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan