Pimpinan MPR Sebut 'Bola' Pilpres 2024 Ada di Hakim MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 27 Maret 2024
Pimpinan MPR Sebut 'Bola' Pilpres 2024 Ada di Hakim MK

Ilustrasi: Hakim konstitusi berfoto bersama di depan Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. ANTARA/Fath Putra Mulya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan berbuat adil dan berani menegakkan kebenaran serta menolak intervensi saat menangani perkara sengketa pemilu.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menegaskan, saat ini merupakan momentum tepat bagi para hakim MK untuk menegakkan kebenaran seadil-adilnya, karena dalam suasana bulan suci Ramadan. Bagi umat Muslim, ini adalah fase terhindar dari api neraka.

"Sekarang bola ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK, diisi oleh para hakim, bukan hanya beragama, tapi dipersyaratkan untuk juga menjadi negarawan," kata Hidayat dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Baca juga:

Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Menurutnya putusan dari hakim MK yang adil dan benar akan lebih diterima oleh siapapun, baik yang kalah maupun yang menang. Karena, kata dia, mereka yang dinyatakan menang kemudian terkoreksi, juga akan legowo kalau memang terbukti ada kebohongan.

"Karena itu penting untuk menghukumi dengan melaksanakan kebenaran dan keadilan, dengan mengoreksi kecurangan dan pelanggaran aturan hukum, serta benar-benar berlaku yang independen," jelas HNW.

Baca juga:

Di Sidang Perdana MK, Anies-Muhaimin Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam 90 Menit

Upaya melawan kecurangan pemilu yang dilakukan melalui MK adalah bagian dari aturan yang dibuat oleh konstitusi. Sehingga hal itu adalah kesepakatan yang harus ditaati bersama.

Di samping itu, dia juga mengatakan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memahami pemilu telah berlalu, tetapi hasil dari pemilu itu menyisakan masalah. Maka menurutnya PKS menggunakan hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme yang berlaku.

Baca juga:

Yang Dilakukan MK Jika Putusan 8 Hakim Soal Gugatan Pilpres Seri

Dia juga mengajak kepada masyarakat untuk menanggapi dinamika politik yang terjadi di bulan Ramadhan ini sebagai katalisator atau pintu pembuka bagi setiap pemeluk agama untuk segera bangkit dari apapun kondisi yang terjadi sebelumnya.

Menurutnya masyarakat perlu mensyukuri kebhinekaan yang mementingkan “ketunggalikaan”, baik keberagaman dalam hal seni budaya, orientasi politik, maupun keberagaman agama. Agama juga menurutnya berkontribusi besar menjaga kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, termasuk setelah pemilihan umum lima tahunan yang telah berlangsung beberapa waktu lalu.

#Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Hidayat Nur Wahid #Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel kembali menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Korban Hanania Travel Rugi Rp 60 M, Kemenhaj Didesak Buka Nama-Nama Biro Haji-Umrah Bermasalah
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan