Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 27 Maret 2024
Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU Presiden di MK

Capres RI, Ganjar Pranowo, saat memberikan keterangan pers di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3). Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD serta puluhan advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Ganjar-Mahfud, bakal bersama-sama berangkat dari Hotel Mandarin menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3) pukul 12.00 WIB.

Mereka akan menghadiri sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 (PHPU Presiden) yang akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Baca juga:

TPN Ganjar-Mahfud Bawa 15 Kontainer Bukti Gugatan PHPU ke Gedung MK

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry Yosodiningrat (kanan), saat mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3). Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis (kedua kanan) didampingi Henry Yosodiningrat (kanan), saat mengajukan pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3). Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah

Sidang akan diawali pidato Ganjar dan Mahfud sekitar 10 menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan argumen.

Diketahui, MK telah meregistrasi permohonan PHPU Presiden Tahun 2024 yang dimohonkan Tim Hukum Ganjar-Mahfud pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK, pada Senin (25/3).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menjelaskan, nepotisme dan abuse of power yang terjadi di seluruh Indonesia selama penyelenggaraan Pilpres 2024 adalah pengkhianatan terhadap UUD 1945, khususnya Pasal 22E ayat (1) yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Penyelenggaraan Pilpres 2024 yang sudah ditentukan hasilnya melalui cara-cara yang melawan hukum dan melanggar etika merupakan lonceng kematian bagi tatanan sosial-politik di Indonesia,” katanya.

Demi memastikan demokrasi bisa tetap ditegakkan di Indonesia, MK sebagai pelindung dari konstitusi perlu mengambil sikap mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi sumber dari segala nepotisme, kemudian melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Indonesia.

Todung menyebutkan, ada dua argumen yang menjadi dasar permintaan pemohon, yaitu terdapat pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) berupa nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power, untuk memenangkan paslon 02 dalam 1 putaran pemilihan. Lalu, terdapat berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum dalam setiap tahapan Pilpres 2024.

Terjadi Pelanggaran Prosedur

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat, adanya pelanggaran prosedur dalam setiap tahapan Pilpres 2024. Paling jelas, kata Todung, adalah penerimaan pendaftaran paslon 02 yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.

Pelanggaran selanjutnya yang terjadi beruntun adalah verifikasi yang tidak berdasarkan PKPU No. 19/2023. Selanjutnya, terdapat kejanggalan dan kesalahan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum 2024.

“Pada hari pemungutan suara, pelanggaran juga banyak terjadi, mulai dari ketidaksesuaian jadwal, hingga surat suara yang telah dicoblos,” ujarnya.

Todung menyesalkan pelanggaran juga masih terjadi pasca pemungutan suara. Misalnya, KPPS tidak memberikan C Hasil Salinan, hingga ketidaksesuaian jumlah Surat Suara dengan jumlah pemilih. Selain itu, ada juga kejanggalan dan pelanggaran setelahnya, sehingga membuat kegaduhan.

Todung menuding, terjadi pelanggaran yang pada intinya berupa penggunaan teknologi informasi yang problematika dan menyesatkan melalui penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Ada lima permasalahan pada Sirekap, yaitu persiapan yang tidak memiliki landasan hukum dan algoritma input data penghitungan suara dalam masa persiapan menguntungkan paslon 02.

Selanjutnya, penggunaan Sirekap menghambat penyelenggaraan Pilpres 2024 dengan banyaknya kendala teknis yang dihadapi oleh penggunanya, kemudian memuat data-data keliru yang menguntungkan paslon 02 dalam rekapitulasi. Lalu, data yang ditampilkan melalui laman resminya mengalami perubahan tampilan tanpa alasan yang jelas.

Baca juga:

Di Sidang Perdana MK, Anies-Muhaimin Sampaikan Dugaan Pelanggaran Pemilu dalam 90 Menit

Kecurangan TSM

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri), menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri), menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Selain pelanggaran prosedur, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mencatat sejumlah pelanggaran TSM yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Todung yang juga mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia dan Islandia itu mengatakan, Jokowi secara gamblang melaksanakan nepotisme.

Pertama, nepotisme yang dilakukan jauh sebelum Pilpres 2024 versi 23 Maret 2024. Persiapan pencalonan Gibran menjadi peserta dalam Pilpres 2024 telah dimulai oleh Jokowi jauh sebelum Pilpres 2024 dengan menciptakan systemic support dari Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

Kemudian, Anwar Usman sebagai Ketua MK 2023-2028, pengangkatan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), hingga pemilihan dan pengangkatan ratusan penjabat kepala daerah.

Kedua, nepotisme yang dilakukan menjelang Pilpres 2024 untuk memastikan Gibran sebagai peserta dalam Pilpres 2024 dilakukan melalui ikutnya Anwar Usman dalam Perkara No. 90/PUU-XXI/2023, di mana memastikan terciptanya isi putusan yang membuka jalan Gibran untuk mengajukan pendaftaran sebagai peserta Pilpres 2024.

Ketiga, nepotisme menjadi jurus untuk memastikan kemenangan Gibran dalam Pilpres 2024. Jokowi menginisiasi pelbagai pertemuan dengan pelbagai pihak dengan menggunakan posisinya sebagai presiden.

"Hal ini untuk menunjukkan posisinya yang mendukung Paslon Nomor Urut 02, dan memastikan dukungan terhadap paslon tersebut," ungkap Todung.

Pelanggaran TSM selanjutnya adalah abuse of power dalam bentuk keberpihakan Jokowi terhadap paslon 02, juga jajaran aparatur di bawahnya seperti aparatur daerah termasuk perangkat desa, Polri-TNI.

Todung menjelaskan, abuse of power yang dilakukan dalam konteks kebijakan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos) yang dilakukan selama masa Pilpres 2024 dimotori Jokowi beserta jajaran dari pemerintah pusat.

Abuse of power juga dilakukan Jokowi dan jajaran aparatur negara. Ia memobilisasi seluruh alat kekuasaan mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa untuk memastikan paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

Menurut Todung, intimidasi juga dilakukan dengan memanfaatkan Polri-TNI yang seharusnya melindungi rakyat. Polri dan TNI dijadikan alat untuk membungkam suara sumbang dan untuk memaksa agar pilihan dijatuhkan kepada paslon 02.

Gugatan terhadap Hasil Pemilu 2024

Lebih lanjut, Todung membeberkan lima gugatan terhadap hasil Pemilu 2024. Pertama, mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Ketiga, mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.

Keempat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024. (pon)

Baca juga:

Anies dan Ganjar Ditantang Tunjukkan Bukti Kuat Kecurangan agar Gugatan ke MK Tak Sia-sia

#Ganjar-Mahfud #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan