Gamawan Fauzi Ngaku Anak Ulama, Siap Dihukum Mati
 Thomas Kukuh - Senin, 29 Januari 2018
Thomas Kukuh - Senin, 29 Januari 2018 
                Eks Mendagri Gamawan Fauzi. (Ponco/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah tidak pernah menerima uang hasil korupsi proyek pengadaa e-KTP. Sebagai anak ulama, dirinya berani bersumpah tidak menerima uang sepeser pun dari proyek yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun.
"Satu sen pun saya tidak pernah (terima uang korupsi e-KTP), Demi Allah, saya ini anak ulama. Ada tiga dosa besar, pertama syirik, kedua, melawan orang tua, ketiga sumpah palsu," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, untuk terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1).
Gamawan Fauzi kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Dia pun menampik informasi yang menyebut dirinya bertemu dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulos Tanos di Singapura.
"Itu fitnah saja yang mulia. Saya siap dihukum mati yang mulia, saya sering dicurigai, silahkan cek saja. Sama sekali tidak ada niatan saya. Kalau ada foto atau apa, lalu juga saya dicurigai ke Singapura bertemu beliau (Paulos Tanos). Ini sudah fitnah keterlaluan," tegasnya.
Sebagai informasi dalam dakwaan dua terdakwa perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang panas proyek senilai Rp 5,9 triliun sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta.
Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang. Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.
Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan. (Pon)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
 
                      Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
 
                      Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
 
                      ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
 
                      Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
 
                      MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
 
                      Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
 
                      Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
 
                      KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
 
                      Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
 
                      




