Fredrich: Dakwaan KPK Tidak Sah, Kabur dan Harus Batal Demi Hukum


Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang di Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan asumsi dan hasil rekayasa.
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich membacakan eksepsi atau keberatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (15/2).
Di awal sidang, Fredrich mempermasalahkan isi surat dakwaan yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setnov.
"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," ucapnya.
Fredrich menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah ranah pidana. Sehingga, kata Fredrich penyidik dan JPU KPK tak berwenang menangani perkara yang membuat dirinya duduk di kursi terdakwa.
"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," tegasnya.
"Sekali lagi dakwaan JPU KPK, tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," tambahnya.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.
Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang

Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah

KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura

Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
