Fredrich: Dakwaan KPK Tidak Sah, Kabur dan Harus Batal Demi Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Februari 2018
Fredrich: Dakwaan KPK Tidak Sah, Kabur dan Harus Batal Demi Hukum

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi saat sidang di Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang perkara merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pemilik kantor hukum Yunadi & Associated itu menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan asumsi dan hasil rekayasa.

"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau direkayasa oleh JPU KPK," kata Fredrich membacakan eksepsi atau keberatan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (15/2).

Di awal sidang, Fredrich mempermasalahkan isi surat dakwaan yang telah menuduh dirinya dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo bekerja sama untuk menghindari pemeriksaan penyidikan oleh penyidik KPK terhadap Setnov.

"JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," ucapnya.

Fredrich menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya ini adalah ranah pidana. Sehingga, kata Fredrich penyidik dan JPU KPK tak berwenang menangani perkara yang membuat dirinya duduk di kursi terdakwa.

"Baik secara de facto atau de jure bukan wewenang penyidik dan JPU KPK. Sehingga penyidik maupun JPU KPK tidak diizinkan menanganinya," tegasnya.

"Sekali lagi dakwaan JPU KPK, tidak sah, kabur, dan harus dinyatakan batal demi hukum. Sehingga majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan menanganinya," tambahnya.

Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.

Fredrich disebut merekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017.

Dia disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Fredrich Yunadi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Setnov juga diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan serta uang pengganti (UP) USD 7,3 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
MA Kabulkan PK Setya Novanto, Vonis Disunat Jadi 12 Tahun 6 Bulan
Indonesia
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Supratman Andi Agtas mengatakan sidang ekstradisi buron kasus e-KTP itu baru akan digelar pada 23 Juni 2025.
Frengky Aruan - Selasa, 17 Juni 2025
Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Masih Panjang
Indonesia
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Tindakan Paulus Tannos dinilai bukan sekadar upaya menghindari proses hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Buron Korupsi e-KTP Menolak Pulang, Komisi XIII DPR: Negara Tidak Boleh Kalah
Indonesia
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Ketua KPK pastikan pihaknya dan Kementerian Hukum masih terus memantau proses ekstradisi Paulus Tannos.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
KPK Pastikan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Disetujui Singapura
Indonesia
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Pemerintah Indonesia terus berupaya memulangkan Tannos ke Tanah Air melalui jalur diplomatik.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Pemerintah Hadapi Kendala Pulangkan Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Bagikan