Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

FJJ Kecam Keterlibatan Oknum Wartawan yang Bantu Setnov

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 17 November 2017
FJJ Kecam Keterlibatan Oknum Wartawan yang Bantu Setnov

Setya Novanto saat sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/4). (MP/Dery Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Forum Jurnalis Jakarta (FJJ) mengecam keras keterlibatan oknum wartawan televisi nasional yang melindungi Ketua Umum Golkar, Setya Novanto. FJJ menilai oknum wartawan TV ini jelas menyeleweng dari kode etik jurnalistik.

Ketua Forum Jurnalis Jakarta Ahmad Yuslizar mengatakan, ulah si oknum wartawan jelas meresahkan para jurnalis. Apalagi sekarang ada tudingan bergulir, ada uang besar mengalir ke media.

"Kabar yang menyebut Ketum Golkar selama pelarian bersembunyi di apartemen yang dimiliki si wartawan. Bahkan wartawan itu juga yang memberikan rute pelariannya. Ini sangat meresahkan kawan-kawan," tegas Yos, yang juga simpul PENA aktivis 98.

Seperti diberitakan, seorang wartawan TV diduga dri Metro TV, dikabarkan melindungi Setnov di apartemennya. Oknum ini juga yang menyupiri mobil fortuner tersebut sehingga akhirnya mengalami kecelakaan. Kabar berhembus, kedekatan Setnov dengan sang wartawan sudah berlangsung sejak lama.

Yos sapaan akrabnya mengatakan kedekatan wartawan, dengan narasumber sudah biasa. Banyak wartawan mendapatkan manfaat dan kemudahan. Tapi kata Yos, tidak serta merta lantas melindungi narasumber yang bermasalah secara hukum. Ini melanggar kode etik.

"Kalau benar si oknum itu melindungi maka ini jelas pengkhianatan profesi," tegasnya.

Karena itu, FJJ meminta agar KPK untuk memeriksa rekening yang bersangkutan. Apakah ada ketidakwajaran. Cek juga aset yang dimiliki.

"Tidak lazim seandainya oknum tersebut memiliki aset hingga miliaran rupiah. Harus cek rekeningnya," kata Yos yang juga salah satu pimpinan media di Rakyat Merdeka Grup.

Semestinya, pihak televisi tempat karyawan itu bekerja juga harus aktif jika melihat ada ketidakwajaran aset yang dimiliki oknum. Dari mana harta itu dimiliki. (Pon)

#Setya Novanto #Wartawan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Eks Direktur JakTV, Tian Bahtiar, divonis bebas dalam kasus dugaan perintangan tiga kasus korupsi. Hakim pun menyatakan ia tidak bersalah.
Soffi Amira - Rabu, 04 Maret 2026
Eks Direktur JakTV Tian Bahtiar Divonis Bebas, Hakim Tegaskan Perlindungan Hukum terhadap Karya Jurnalistik
Indonesia
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Saat ini BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp20–30 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menkes Bandingkan Iuran BPJS Rp 42 Ribu Sama Harga Rokok, Sentil Wartawan Pasti Sanggup Bayar
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Bayu Widodo Sugiarto pernah melakukan modus serupa pada tahun 2011 terhadap Mindo Rosalina Manullang dalam kasus suap Wisma Atlet.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Indonesia
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Akhmad Munir mengungkapkan setelah dualisme selama dua tahun akhirnya PWI bisa bersatu dan dikukuhkan di Monumen Pers.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Oktober 2025
Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan Monumen Pers Solo, Diingatkan Jangan Ada Lagi Perpecahan
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Bagikan