Fadli Zon Apresiasi Putusan MK yang Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Mula AkmalMula Akmal - Jumat, 16 Juni 2023
Fadli Zon Apresiasi Putusan MK yang Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon. (MP/Ponco Sulakosono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sistem pemilu tetap coblos gambar wajah caleg. Anggota DPR RI Fadli Zon menilai keputusan MK meneguhkan sistem proporsional terbuka bukti bahwa lembaga itu masih konsisten.

"Khususnya dengan yurisprudensi yang telah dibuatnya bahwa sistem dan teknis pelaksanaan pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan presiden, merupakan bagian dari open legal policy, alias ranah pembuat undang-undang,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/6).

Baca Juga:

Fadli Zon Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, putusan ini lahir ketika indeks kepercayaan publik terhadap MK untuk pertama kalinya dalam sejarah berada di bawah Mahkamah Agung (MA).

Padahal, MK, dan juga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dua lembaga yang lahir sesudah proses Reformasi, biasanya selalu merajai survei kepercayaan publik. Namun, belakangan tingkat kepercayaan publik terhadap dua lembaga tadi terus merosot, di bawah lembaga penegakan hukum lainnya.

“Itu sebabnya, di tengah melemahnya tingkat kepercayaan publik, putusan MK yang tetap konsisten menjadikan sistem pemilu sebagai ranah open legal policy patut diapresiasi,” jelas Anggota Komisi I DPR RI tersebut.

Kedua, putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup.

“Penentuan sistem pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan,” urai Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI ini.

Ketiga, ketika keputusan ini diambil, sebagian karena tahapan pemilu telah dimulai, dan proses administrasi kepemiluan juga sudah berjalan.

Baca Juga:

Fadli Zon Angkat Bicara Soal Isu Utang Anies Rp 50 Miliar Saat Pilkada DKI 2017

Jika sampai sistem pemilu diubah di tengah jalan, ini bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan. Karena itu, ia menilai, patut disyukuri kekacauan tersebut tidak sampai terjadi.

“Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya. Itulah sejumlah alasan kenapa kita perlu memberi apresiasi terhadap MK," ungkap Fadli.

Fadli meyakini, setiap upaya untuk menarik sistem pemilu kembali ke sistem proporsional tertutup merupakan bentuk kemunduran terhadap Reformasi dan demokrasi.

"MK tak pernah mengubah sistem pemilu, karena sejak 2004 sistem pemilu kita telah menganut sistem proporsional terbuka,” tegas wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Bogor tersebut.

Dengan putusan ini, Fadli berhadap MK bisa meraih kembali kepercayaan publik yang kemarin sempat merosot.

"Dan tetap menjaga integritasnya sebagai salah satu lembaga simbol Reformasi dan penjaga konstitusi,” tutupnya. (Knu)

Baca Juga:

Fadli Zon Sebut Ada 7 Poin dalam Perjanjian Prabowo-Anies

#MK #Mahkamah Konstitusi #Fadli Zon #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Pemerintah pusat akan hadir melakukan revitalisasi cagar budaya yang ada, termasuk Keraton Solo.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Menteri Fadli Janjikan Semakin Banyak Revitalisasi Cagar Budaya
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan mampu dikembangkan dan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Warisan Budaya Takbenda Indonesia Bertambah 514 Warisan
Indonesia
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Keduanya merupakan putra dari advokat yang juga Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Bagikan