Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 02 Mei 2023
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan bernada ancaman yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian membeberkan motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal tersebut.

Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan APH emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran tidak kunjung menemui titik terang.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin

Sehingga, kata dia, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.

"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya, Senin (1/5).

Adi Vivid menyebut kata-kata itu terucap ketika APH berada di Jombang, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut oleh diskusi perbedaan Lebaran.

"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ujar dia.

Baca Juga:

Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin

Akibat perbuatannya APH langsung ditahan Bareskrim.

"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, dijerat dengan pasal berlapis.

Ia dikenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.

"Dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

#Mengontrol Emosi #Polri #BRIN #UU ITE
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Travel
Spesies Ikan Baru Ditemukan di Banyuwangi, Namanya Terinspirasi The Sunrise of Java
: BRIN menemukan spesies ikan baru di Banyuwangi bernama Tomiyamichthys oriens. Penamaan terinspirasi dari The Sunrise of Java, ciri khas bercak jingga terang dan habitat pesisir berpasir.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Spesies Ikan Baru Ditemukan di Banyuwangi, Namanya Terinspirasi The Sunrise of Java
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Status eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto turun jadi saksi di Sprindik Kejagung
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Naik Turun Status Tersangka Eks Jampidsus, Kejagung: Bukan Gugur, Tapi Lagi Dipelajari
Bagikan