Elit PKS DKI Dorong Jabatan Walikota Dipilih Langsung Rakyat Lewat Pilkada

Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin (dprd-dkijakartaprov.go.id)
MerahPutih.com - Pasca Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota, masyarakat bisa menyalurkan hak untuk memilih secara langsung melalui pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hak rakyat untuk memilih kepala daerah tak boleh dirampas dan harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Baca juga:
Draf Baru RUU DKJ Atur Ketua Dewan Aglomerasi Jabodetabekjur Ditunjuk Presiden
Sejalan dengan kebijakan itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin mendorong jabatan walikota melalui Pilkada dipilih langsung oleh rakyat. Artinya, nantinya jabatan walikota diisi oleh pejabat politik bukan lagi dipimpin orang birokrasi.
"Jadi saya berharap agar RUU yang sedang dibahas harus memasukan klausul bahwa Walikota dipilih langsung oleh masyarakat," kata Khoirudin melalui website resmi DPRD DKI Jakarta, yang dikutip Jumat (15/3).
Baca juga:
Ia mencontohkan, Aceh dan Yogyakarta yang pernah menyandang ibu kota negara juga saat ini menyelenggarakan Pemilu untuk memilih walikota.
"Jangan ada deskriminasi dalam RUU. Artinya, rakyat berhak menentukan sendiri walikotanya. Contoh saja Aceh dan Yogyakarta. Mereka juga memiliki kekhususan menyandang status daerah istimewa," ucap dia.
Baca juga:
Draf RUU DKJ Sebut Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Pj Heru: Saya Belum Baca
Bukan hanya walikota, ia pun mengungkapkan kegembiraannya atas diterimanya usulan penolakan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
"Tadinya juga gubernur dipilih oleh presiden, tapi setelah kita lakukan penolakan, maka hal tersebut dibatalkan. Nah yang ini Walikota juga akan kita dorong terus agar bisa dipilih langsung oleh warga," pungkasnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan

Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

DPRD DKI Tak Mau Terburu-buru Ambil Keputusan Turunkan Tunjangan Rumah

Pramono Tanggapi soal Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI, Sebut Sudah Jalin Komunikasi

Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD DKI yang Lebih Besar dari DPR
