Ekspor Kopi Indonesia Naik 37 Persen


Ilustrasi biji kopi. (Foto: Unsplash/patryk gauza)
MerahPutih.com - Meningkatnya konsumsi kopi di dalam negeri dan tingginya antusiasme yang memunculkan pengusaha kopi baru merupakan peluang yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Termasuk meningkatkan produksi kopi dan efisiensi proses produksi yang pada akhirnya akan meningkatkan ekspor kopi Indonesia ke seluruh dunia termasuk Kanada.
Baca Juga:
Warga Binaan Rutan Kini Dibekali Kemampuan Olah Kopi ala Barista
Adapun dalam catatan Kementerian Perdagangan (Kemendag) nilai ekspor kopi Indonesia ke dunia pada 2021 mencapai USD 851 juta dan Indonesia menempati posisi ke-13 sebagai negara ekspor kopi ke dunia.
Nilai ekspor kopi periode Januari-Mei 2022 mencapai USD 394 juta, meningkat 37 persen dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya. Negara tujuan ekspor kopi Indonesia antara lain Amerika Serikat (AS), Mesir, Jepang, Spanyol, dan Malaysia.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, kolaborasi Indonesia dan Kanada melalui National Support for Local Investment Climate/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED) merupakan upaya sinkronisasi dalam menghubungkan para petani dan UKM kopi ke para pebisnis kopi besar di Indonesia.
"Dengan begitu, akan membuka peluang kerja sama dalam pemenuhan kebutuhan kopi," terang Wamendag, Kamis (21/7).
Menurut Jerry, NSLIC/NSELRED sebagai proyek inti kemitraan berkelanjutan antara Indonesia dan Kanada yang telah terjalin sejak 2016.
"Program ini dinilai sangat baik karena telah memberikan manfaat kepada lebih dari 5.000 UKM dan 71.000 pelaku usaha," ucapnya.
Baca Juga:
Minum 2 Cangkir Kopi Sehari dapat Mengurangi Risiko Kerusakan Ginjal
Di sisi lain, proyek ini juga turut mendukung ekonomi lokal di dalam Kawasa Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) dengan fokus pada peningkatan sumber daya manusia dan kelembagaan lokal, serta komoditas unggulan lokal dalam nilai rantai pasokan.
Lanjut Wamendag, Indonesia memiliki peluang besar memperluas kehadirannya di pasar kopi global jika tantangan unik yang menghambat ekspansi bisa diatasi. Standardisasi praktik, persyaratan teknis, dan spesifikasi produk semakin penting dalam perdagangan global.
Contohnya, biji kopi Indonesia mengalami habatan masuk pasar Eropa karena tingkat residu yang melebihi batas maksimal sesuai regulasi Komisi Eropa.
"Kementerian Perdagangan siap membantu petani kopi Indonesia terkait masalah residu pestisida yang menyebabkan terhambatnya ekspor kopi Indonesia ke Eropa," tegas Wamendag.
Di samping itu, Kemendag juga telah menjalin kerja sama dengan Arise Plus dan Uni Eropa untuk mempromosikan dan meningkatkan kesadaran Indikasi Geografis (IG) sebagai komponen penting dalam meningkatkan ekspor kopi Indonesia melalui jenama (branding) dan produksi produk IG Indonesia.
Saat ini, tercatat sebanyak 111 produk IG Indonesia, antara lain Kopi Ijen-Raung, Kopi Kintamani, Kopi Wamena, Kopi Sindoro-Sumbing, Kopi Kalosi, Kopi Manggarai, Kopi Mandailing, Kopi Gayo, Kopi Preanger, Kopi Sipirok, Kopi Koerintji, Kopi Simalungun, Kopi Lintong, Kopi Toraja, dan lain sebagainya. (Asp)
Baca Juga:
Sekjen PDIP Ajak Anak Muda Indonesia Tunjukkan Spirit Nasionalisme Lewat Kopi
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia

Brad Pitt dan Taika Waititi Bikin Iklan, Padukan Humor dan Kopi Perfetto

Kemendag Klaim Tidak Ada Dampak Dari Penutupan Fitur Live TikTok ke Perdagangan Online

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

UMKM di Jawa Tengah Dilatih Manfaatkan Pasar Ekspor, Bukan Hanya Jago Kandang

Kemendag Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Senilai Rp 112 Miliar, Komisi VI DPR: Harus Ada Penegakan Hukum Bila Terbukti Melanggar Aturan

Jerman Jadi Pasar Sensor Asal Indonesia, Produk Diproduksi di Batam

The Wolf Espresso Perpanjang Umur Ampas Kopi dalam Gelas Keramik

52 Pelaku Usaha Langgar Aturan Impor Barang, Pemerintah Cuma Beri Peringatan dan Perintah Pemusnahan Barang
