Eks Mensos Juliari Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Bantuan Sosial Juliari. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dengan demikian, Juliari bakal segera menjalani vonis 12 tahun pidana penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Juliari Dipastikan Tidak Ajukan Banding Vonis 12 Tahun Penjara
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/8).
KPK juga memutuskan tidak mengajukan banding. Hal ini karena KPK menilai analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan.
"Maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Ali.
Dengan demikian, perkara suap bansos dengan terdakwa Juliari Batubara telah berkekuatan hukum tetap.
Ali mengatakan, setelah menerima salinan petikan putusan, jaksa penuntut akan segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor untuk mengeksekusi putusan, termasuk menjebloskan Juliari ke lembaga pemasyarakatan.
"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga
Eks Mensos Juliari Batubara Dinilai Pantas Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA