Eks Mensos Juliari Batubara Dinilai Pantas Dihukum Seumur Hidup dan Dimiskinkan


Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
MerahPutih.com - Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinilai belum tegas.
Pengamat politik Jerry Massie menyebut, melihat dari kasus korupsi dana bansos COVID-19 yang menjeratnya, eks Bendahara Umum DPP PDI Perjuangan itu pantas dihukum lebih berat.
Jerry berpendapat, jika opsi hukuman mati tidak diambil, seharusnya memiskinkan terpidana korupsi khususnya bansos seperti Juliari adalah pilihan terbaik.
Baca Juga:
Pusako Pertanyakan Korupsi di Masa Pandemi Tidak Jadi Pemberat Vonis Juliari
“Juliari layak dimiskinkan atau dipenjara seumur hidup. Saya nilai ini tak terlalu berat sesuai dengan perbuatannya yakni merampok duit bansos dan menerima suap Rp 32,4 miliar,” kata Jerry kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (24/8).
Menurut Jerry, vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat tidak memenuhi unsur keadilan hukum.
“Harusnya ada tiga vonis pertama, seumur hidup, vonis mati atau paling lama 20 tahun penjara. Nah, aspek keadilan tak diterapkan oleh majelis hakim,” ujarnya.
Ditambah lagi, dengan vonis 12 tahun penjara, Juliari berpotensi keluar penjara lebih cepat karena ada potensi mendapatkan remisi.
Menurut Direktur Political Policy Public Studies ini, hukuman tegas bisa memberikan efek negatif bagi sistem peradilan di Indonesia.
“Cara seperti ini juga kebanyakan remisi bagi koruptor, saya yakin pemberantasan korupsi tak efisien dan efektif," jelas Jerry.

Ia berujar, perlu ada hukuman lebih tegas kepada koruptor di tanah air. Mengingat tingkat korupsi di Indonesia yang tinggi.
"Harus ada perubahan khususnya masa hukuman bagi para koruptor. Kalau Juliari 12 tahun itu tak sebanding dengan perbuatannya,” paparnya.
Tanpa hukuman yang sesuai dan setimpal bagi para pelaku korupsi di Indonesia, ia pesimistis upaya pemberantasan korupsi akan berjalan.
“Jadi kalau tidak ada hukuman berat bagi koruptor, saya yakin sampai kapan pun sulit untuk membasmi dan memberangus koruptor di tanah air,” tutup pria asal Manado ini.
Perlu diketahui, bahwa di dalam persidangan pembacaan putusan oleh Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada hari Senin 23 Agustus 2021, majelis hakim telah memutus bersalah Juliari Peter Batubara dalam kasus suap pengadaan bantuan paket sosial bansos.
Bekas Menteri Sosial itu divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Juliari Batubara terbukti di persidangan bersalah menerima suap pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19.
Mantan anak buah Megawati Soekarnoputri itu disebut hakim menerima suap Rp 32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan COVID-19.
Baca Juga:
Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sangat Memberatkan
Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.
Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Dilihat dari Dampak Korupsinya, Juliari Sangat Pantas dan Tepat Dibui Seumur Hidup
Bagikan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
