Eks Ketua DPD Irman Gusman Resmi Hirup Udara Bebas

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 27 September 2019
Eks Ketua DPD Irman Gusman Resmi Hirup Udara Bebas

Mantan ketua DPD Irman Gusman. (Merahputih.com / Derry Ridwansah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman resmi menghirup udara bebas. Terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9) sore.

"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) satu orang atas nama Irman Gusman," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada wartawan, Jumat (27/9).

Baca Juga:

Seusai Polemik Mobil Ambulance, Kapolda Metro Temui Anies Baswedan

Abdul Aris mengatakan pembebasan Irman menindaklanjuti putusan Peninjaun Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun.

Sementara Irman sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016. Abdul Aris menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga.

"Ada pihak keluarga," kata Abdul Aris.

Sebelumnya MA mengabulkan PK yang diajukan Irman Gusman. Irman mengajukan PK atas perkara korupsi kasus suap impor gula yang menjeratnya.

Dengan dikabulkannya PK ini, hukuman Irman berkurang, dari hukuman 4,5 tahun pidana penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 3 tahun pidana penjara

"Hukumannya dikurang menjadi 3 tahun," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Irman saat dikonfirmasi, Kamis (26/9).

Berdasarkan salinan putusan PK Irman yang diterima awak media, hukuman Irman menjadi 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Dalam salinan tersebut, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Suhadi, anggota Abdul Latif dan Eddy Army.

Baca Juga:

Gibran Terlalu Muda Maju Pilwalkot Solo, Ganjar: Matangkan Diri Dulu

Irman sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Februari 2017. Irman dinyatakan bersalah menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto dan Memi sebagai pemilik CV Semesta Berjaya.

Keduanya memberi suap Irman agar mengarahkan CV yang bergerak di bisnis sembako itu mendapat alokasi 1.000 ton gula impor dari Perum Bulog. Dalam fakta sidang, Irman menyanggupi permintaan Xaveriandi dan Memi dengan kompensasi ada jatah untuknya sebesar Rp 300 per kg.

Atas perbuatannya itu, selain divonis 4,5 tahun, hak politik Irman dicabut selama tiga tahun usai menjalani hukuman. (Pon)

Baca Juga:

Pelajar SMK Jateng Demo di DPRD Solo, Ganjar Minta KPAI Turun Tangan

#Kasus Korupsi #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan