Eks Hakim MK: Putusan DKPP Tidak Bisa Jadi Objek Gugatan di PTUN


Eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. (Dok. pribadi)
MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menyidangkan perkara gugatan mantan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terhadap SK pemberhentian dirinya yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Kubu Evi Novida Ginting Manik menghadirkan saksi ahli mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palaguna dan saksi fakta Ketua KPU Arief Budiman.
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim PTUN, Palaguna menegaskan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak bisa menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Memang putusan DKPP tidak bisa dijadikan objek gugatan PTUN, yang bisa digugat kemudian adalah kelanjutan proses itu, yaitu keppres (keputusan presiden),” tegas Palaguna yang memberikan kesaksian melalui video conference, Selasa (7/7).

Keppres yang dimaksud I Dewa Gede Palaguna adalah Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemberhentian Evi Novida Ginting Manik yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 23 Maret 2020.
Jawaban tersebut disampaikan Palaguna menanggapi pernyataan jaksa penuntut negara (JPN) mengenai kelaziman di mana putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 sebagai subtansi di dalam gugatan PTUN nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT
“Tadi Saudara Saksi mengatakan, objek dari gugatan ini adalah keppres pemberhentian komisioner KPU RI, namun yang menjadi substansi gugatan adalah putusan DKPP. Apakah itu sebuah kelaziman?” kata JPN.
Baca Juga:
DKPP Terima 14 Aduan Daring Dugaan Pelanggaran KEPP Selama WFH
Diketahui, Evi Novida Ginting Manik terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dalam persidangan yang dilakukan oleh DKPP. Evi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP.
Dengan dasar itu, kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan keppres pemberhentian Evi Novida ginting Manik sebagai anggota KPU RI pada tanggal 23 Maret 2020. (Pon)
Baca Juga:
Gagal Penuhi Syarat Dukungan, Calon Independen Laporkan KPU Solo ke DKPP
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
