DKPP Pecat Komisioner KPU Evi Novida Ginting


Sidang DKPP terkait pelanggaran etik komisioner KPU di Jakarta (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, Rabu (18/3).
Dalam sidang ini, DKPP mengeluarkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yaitu Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dan Anggota KPU Kab. Paniai, Leo Keiya.
Baca Juga:
Terjerat Pelanggaran Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU dan Anggotanya
Evi merupakan Teradu VII dalam perkara nomor 317-PKE-DKPP/X/2019, sedangkan Leo berstatus sebagai Teradu IV perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua majelis, Prof. Muhammad.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu IV, Leo Keiya selaku Anggota KPU Kabupaten Paniai,” imbuh Muhammad.

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai, Petrus Nawipa, yang berstatus Teradu I dalam perkara nomor 309-PKE-DKPP/X/2019.
Baca Juga:
Jumlah Teradu dari sembilan perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini mencapai 66 orang, yang terdiri dari 37 orang dari jajaran KPU dan 29 orang dari jajaran Bawaslu.
Sidang ini dipimpin oleh Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua majelis. Ia didampingi oleh tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Ida Budhiati.(Pon)
Baca Juga:
DKPP Hadirkan KPU dan Bawaslu di Sidang Pelanggaran Etik Wahyu Setiawan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP

Dugaan Pelanggaran Pemilu Barito Utara, KPU Dinilai Langgar Aturan

DKPP: KPU Kab Sukabumi Terbukti Bersalah Tidak Akomodir Aduan Ribka Tjiptaning
