Terjerat Pelanggaran Etik, DKPP Sanksi Ketua KPU dan Anggotanya
Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam sidang etik di DKPP (Foto: Dok DKPP RI)
MerahPutih.Com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman selaku Teradu I dan Komisioner Evi Novida Ginting Manik, yang sekaligus sebagai koordinator wilayah Sumatera Utara, dalam pengaduan dengan Perkara No. 231/DKPP-PKE/VII/2018 (Rabu, 2/1/2019).
"Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian, memberikan peringatan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU RI, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan", demikian amar putusan yang dibacakan oleh Majelis DKPP.
Perkara dugaan pelanggaran etik tersebut, bermula dari pengaduan masyarakat melalui kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira, SH, dalam proses perekrutan calon komisioner KPU kabu/Kota Wilayah Sumatera Utara V, yang meliputi: Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.
Menurut Pengacara Fati Lazira, putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum bagi Para Teradu yakni Ketua KPU dan Evi Novida Ginting Mantik.
"Intinya, Para Teradu telah melakukan kesalahan (etik) dalam proses perekrutan calon Anggota KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023. Dan putusan ini, final dan mengikat", ujar Fati Lazira dalam siaran pers yang diterima merahputih.com di Jakarta, Rabu (2/1).
Lebih lanjut, Fati Lazira yang juga Koordinator Advokat Pemantau Pemilu mengungkapkan, putusan DKPP ini dapat dijadikan materi oleh para pihak yang sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Putusan ini dapat menjadi bahan bagi para pihak yang sedang melakukan upaya hukum atas penetapan Komisioner KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023, dan harusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PTUN nantinya, untuk memutus gugatan hukum pengangkatan komisioner di wilayah Kab. Nias Selatan. Sebab, dengan dijatuhkanya sanksi terhadap Para Teradu, berarti ada yang tidak beres dalam proses perekrutan calon komisioner", kata Fati Lazira.
Senada dengan itu, Roberto Leiwakabessy SH, selaku kuasa hukum pengadu menyatakan bahwa mengingat pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, maka para penyelenggara pemilu harus dihasilkan dari proses yang baik dan benar.
"Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, guna memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Maka sudah seharusnya, penyelenggara pemilu, dihasilkan dari proses yang baik dan benar. Pihak-pihak yang dirugikan diwilayah Sumut V, silahkan melakukan upaya-upaya bila menilai penetapan komisioner KPU kab/kota, tidak sebagaimana mestinya", ujar Roberto.
Terkait keputusan DKPP memberikan sanksi berupa teguran kepada Ketua KPU dan anggotanya, Roberto Leiwakabessy mengaku puas.
"Kami menyampaikan apresiasi atas putusan ini", ujarnya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Calon Wagub Mengerucut Tiga Nama, Anies Minta PKS dan Gerindra Segera Tuntaskan
Bagikan
Berita Terkait
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Eks Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Hasto Hari Ini
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP