Gagal Penuhi Syarat Dukungan, Calon Independen Laporkan KPU Solo ke DKPP

Anggota KPU Solo dan perwakilan dari tim pasangan Alam memperlihatkan hasil perhitungan syarat dukungan calon independen, Rabu (26/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Bakal calon pasangan Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) dipastikan gagal maju sebagai calon independen di Pilwalkot Solo 2020.
Kepastian gagalnya pasangan Alam ini diketahui dari hasil pengecekan dokumen syarat administrasi sebanyak 38.743 e-KTP oleh KPU selama tiga hari Senin-Rabu (24-26/2).
Baca Juga:
Pasangan Calon Independen Penuhi Syarat Jumlah Dukungan di Pilwalkot Solo
Dimana dari hasil pengecekan hannya sebanyak 14.557 e-KTP syarat dukungan yang dianggap memenuhi syarat. Sementara itu, sebanyak 24.186 syarat dukungan yang dianggap tidak menenuhi syarat (TMS).

Total ada sebanyak 38.743 syarat dukungan pasangan Alam yang diserahkan ke KPU. Sesuai aturan KPU, batas minimal syarat dukungan sah perseorangan sebanyak 35.870 e-KTP.
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, hasil pengecekan dokumen syarat dukungan pasangan Alam sudah selesai dilakukan KPU. Hasilnya, pasangan Alam hanya mengumpulkan sebanyak 14.557 e-KTP syarat dukungan yang dianggap memenuhi syarat. Padahal, batas minimal bakal calon indeenden sebanyak 35.870 e-KTP.
"Kami putuskan pasangan Alam tidak bisa memenuhi batas minimal bakal calon indeenden sebanyak 35.870 e-KTP. Pasangan Alam hanya mengumpulkan 14.557 e-KTP syarat dukungan sah" ujar Nurul di Solo, Rabu, (26/2).

Nurul mempersilakan bagi tim Alam untuk menempuh jalur hukum jika memang tidak menerima keputusan KPU ini. Batas waktu sesuai aturan selama tiga hari kedepan.
Kuasa hukum paslon Alam, Awod mengaku terkejut setelah mengetahui 24.186 dari total 38.743 dukungan yang diserahkan paslon Alam ke KPU Solo dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga:
Gagal Bentuk Koalisi, PKS Buka Pintu Dukung Calon Independen di Pilwakot Solo
"Kami akan laporkan KPU Solo ke DKPP dan Bawaslu atas keputusan ini. Banyak keputusan KPU yang dianggap ganjal dan tidak konsisten dengan aturan yang telah dibuat," pungkasnya.(*)
Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga:
Gibran Puji Calon Independen yang Tak Gentar Tantang PDIP di Pilwalkot Solo
Bagikan
Berita Terkait
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg

Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
