Pilkada Serentak

Gagal Penuhi Syarat Dukungan, Calon Independen Laporkan KPU Solo ke DKPP

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 27 Februari 2020
  Gagal Penuhi Syarat Dukungan, Calon Independen Laporkan KPU Solo ke DKPP

Anggota KPU Solo dan perwakilan dari tim pasangan Alam memperlihatkan hasil perhitungan syarat dukungan calon independen, Rabu (26/2). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Bakal calon pasangan Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) dipastikan gagal maju sebagai calon independen di Pilwalkot Solo 2020.

Kepastian gagalnya pasangan Alam ini diketahui dari hasil pengecekan dokumen syarat administrasi sebanyak 38.743 e-KTP oleh KPU selama tiga hari Senin-Rabu (24-26/2).

Baca Juga:

Pasangan Calon Independen Penuhi Syarat Jumlah Dukungan di Pilwalkot Solo

Dimana dari hasil pengecekan hannya sebanyak 14.557 e-KTP syarat dukungan yang dianggap memenuhi syarat. Sementara itu, sebanyak 24.186 syarat dukungan yang dianggap tidak menenuhi syarat (TMS).

KPU Solo melakukan verifikasi data e-KTP sebagai bukti dukungan terhadap pasangan calon independen
KPU Solo melakukan pleno terhadap hasil verifikasi dukungan calon independen di Pilwalkot Solo (MP/Ismail)

Total ada sebanyak 38.743 syarat dukungan pasangan Alam yang diserahkan ke KPU. Sesuai aturan KPU, batas minimal syarat dukungan sah perseorangan sebanyak 35.870 e-KTP.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan, hasil pengecekan dokumen syarat dukungan pasangan Alam sudah selesai dilakukan KPU. Hasilnya, pasangan Alam hanya mengumpulkan sebanyak 14.557 e-KTP syarat dukungan yang dianggap memenuhi syarat. Padahal, batas minimal bakal calon indeenden sebanyak 35.870 e-KTP.

"Kami putuskan pasangan Alam tidak bisa memenuhi batas minimal bakal calon indeenden sebanyak 35.870 e-KTP. Pasangan Alam hanya mengumpulkan 14.557 e-KTP syarat dukungan sah" ujar Nurul di Solo, Rabu, (26/2).

Ketua KPUD Solo Nurul Sutarti
Ketua KPUD Solo Nurul Sutarti (MP/Ismail)

Nurul mempersilakan bagi tim Alam untuk menempuh jalur hukum jika memang tidak menerima keputusan KPU ini. Batas waktu sesuai aturan selama tiga hari kedepan.

Kuasa hukum paslon Alam, Awod mengaku terkejut setelah mengetahui 24.186 dari total 38.743 dukungan yang diserahkan paslon Alam ke KPU Solo dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:

Gagal Bentuk Koalisi, PKS Buka Pintu Dukung Calon Independen di Pilwakot Solo

"Kami akan laporkan KPU Solo ke DKPP dan Bawaslu atas keputusan ini. Banyak keputusan KPU yang dianggap ganjal dan tidak konsisten dengan aturan yang telah dibuat," pungkasnya.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Gibran Puji Calon Independen yang Tak Gentar Tantang PDIP di Pilwalkot Solo

#Calon Independen #Pilkada Serentak #DKPP #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Ketua DKPP mengingatkan pentingnya mitigasi terhadap isu-isu krusial yang muncul dalam penyelenggaraan Pilkada di 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 14 Juli 2025
DKPP Ingatkan Potensi PSU Berulang seperti di Pilkada 2024, Minta Integritas Penyelenggara Diperketat
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Zainul Muttaqin dinilai belum memenuhi syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sebagai anggota partai politik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Maret 2025
DKPP Pecat Anggota KPU Lombok Timur Zainul Muttaqin, Masih Terdaftar Kader PDIP
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Bahtra menekankan pentingnya independensi DKPP
Angga Yudha Pratama - Selasa, 18 Februari 2025
DKPP Diminta Segera Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pilkada Hingga Pileg
Indonesia
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Komisi II DPR RI melakukan evaluasi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara tertutup, Selasa (11/2).
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Evaluasi secara Tertutup, Komisi II DPR Akui Potensi Pergantian Anggota DKPP
Bagikan