Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Akui Diperiksa KPK sebagai Tersangka
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso mengakui telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
"Iya, tersangka saya, Pak," kata Budi usai diperiksa penyidik di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/6) malam.
Baca Juga:
Selama Pandemi Corona, Perampokan Minimarket di Jakarta Meningkat
Namun, Budi enggan mengungkap secara rinci kasus korupsi yang menjeratnya. Termasuk mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini. Budi hanya menyebut penyidik hanya mengonfirmasi mengenai harta kekayaan yang dimilikinya.
"Saya enggak tahu. Tadi cuma diperiksa tentang laporan harta kekayaan," ujarnya.
KPK disebut-sebut telah menetapkan dua orang terkait dugaan kasus korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan terhadap Budi Santoso terkait perkara dugaan korupsi di PT DI. Menurut Al, pemeriksaan terhadap Budi dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
"Bahwa benar hari ini KPK memeriksa beberapa pihak antara lain mantan pegawai BUMN PT DI dan pihak swasta terkait kegiatan pengumpulan alat bukti dugaan korupsi di PT DI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (5/6).
Baca Juga:
Batalkan Kereta Jarak Jauh, KAI Kembalikan Uang Tiket 100 Persen hingga 17 Juni
Namun, Ali masih enggan membeberkan lebih detail dalam kapasitas apa Budi Santoso diperiksa. Sebab, lembaga antiraauah saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk mengusut dugaan korupsi di PT DI.
"Untuk sementara demikian keterangan yang dapat kami sampaikan. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Kelompok Buruh Klaim Program Tapera Jadi Harapan Pekerja Miliki Rumah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim