Kelompok Buruh Klaim Program Tapera Jadi Harapan Pekerja Miliki Rumah

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal khawatir "omnibus law" kluster ketenagakerjaan akan merugikan buruh. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Merahputih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresias program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk membuka kesempatan pekerja memiliki rumah.
Dalam pandangan KSPI, skema pengadaan perumahan rakyat adalah rumahnya disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 rupiah.
Kemudian, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi nol persen, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.
Baca Juga
Corona Masih Mengancam, Pemerintah Gamang Relaksasi Tempat Ibadah
"Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” katanya kepada wartawan, Jumat (5/6).
KSPI meminta agar pemerintah merevisi lebih dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ia menilai program ini sangat positif untuk buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah. “Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar bisa memiliki rumah. Meski demikian, KSPI meminta pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanana dari Undang-undang No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Beberapa pandangan KSPI ihwal revisi beleid tersebut antara lain Perumahan untuk program Tapera disiapkan oleh pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk. Sehingga pemerintah bisa menetapkan harga rumah yang murah. Dengan demikian, program ini adalah berbentuk rumah.
"Bukan buruh menabung, kemudian disuruh membeli rumah sendiri," tutur Iqbal.
Apabila rumah dibangun oleh pemerintah, maka bisa ditetapkan DP nol rupiah. Selanjutnya, jika buruh tidak bisa lagi membayar, maka rumah itu bisa di over kredit. Dengan demikian, Iqbal meyakini, program ini tidak akan memberatkan.
"Dengan harga rumah yang sudah naik, pasti buruh akan mendapatkan keuntungan," jelas dia.

KSPI mengusulkan bunga angsuran harus disubsidi oleh negara, sehingga bunga angsuran menjadi nol persen. Selanjutnya, untuk lamanya angsuran diperpanjang menjadi minimal 30 tahun, agar harganya lebih murah.
Usulan berikutnya, KSPI meminta agar peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah, dengan upah berapa pun alias tanpa harus ada batasan upah minimal.
Dengan demikian, buruh yang menerima upah minimum sekali pun, berhak ikut dalam program ini. Adapun peserta Tapera adalah buruh yang tidak memiliki rumah atau yang baru pertama kali mengikuti program tabungan. Jadi, program itu tidak untuk renovasi rumah.
Sedangkan untuk renovasi rumah, bisa menggunakan program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi program ini benar-benar diperuntukkan bagi buruh agar bisa memiliki rumah,” kata Iqbal.
Selanjutnya, KSPI meminta agar program ini diawasi dengan ketat. Pasalnya, dengan adanya penghimpunan dana dari buruh, maka program ini harus diwasi oleh Badan Pengawas yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"KSPI berharap, sebelum dijalankan, PP No 25 Tahun 2020 dilakukan revisi terlebih dahulu sebagaimana yang telah disampaikan di atas," kata Said Iqbal.
Baca Juga
Doni Monardo Klaim Efek PSBB Berimbas ke Penurunan Pasien Rawat Inap
Iqbal menegaskan kembali bahwa pada prinsipnya pihaknya setuju dengan program tabungan perumahan karena saat ini banyak buruh yang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki rumah.
"Sangat miris ketika melihat buruh bekerja hingga pensiun, namun mereka tetap tinggal di kontrakan yang bisa diusir kapan saja kalau tidak bisa membayar,” lanjutnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Skema KUR Perumahan Harus Mudah Diakses Masyarakat

Peluncuran Kota Mandiri Bertajuk Asthara Skyfront City Dekat Bandara Soekarno-Hatta

Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Menteri PKP Maruarar Sirait Kerjasama dengan KPK Cegah Korupsi di Sektor Perumahan

Dewan Pers Sarankan Pemerintah Pakai Mekanisme Standar Subsidi untuk Rumah Wartawan

Menteri Maruarar Usul ke Prabowo Sulap Lahan 'Tidur' BLBI di Karawaci jadi Perumahan
