Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya
                Ilustrasi - Deretan perumahan subsidi. ANTARA/HO-Kementerian PUPR/am.
MerahPutih.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi supply rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Baca juga:
KUR Perumahan Segera Diumumkan, Diklaim Bisa Buka Lapangan Kerja
Sementara, sisi demand adalah UMKM, yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gudang, dan sebagainya. Jumlah plafon pinjaman untuk sisi demand di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta.
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan pelaku UMKM millenial dan Gen Z bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan atau KPP.
"Memang Gen Z atau anak-anak muda ini juga akan menjadi sasaran utama dari kami," ujar Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Sri mengatakan, salah satu syarat untuk mendapatkan KPP ini adalah pelaku UMKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pelaku usaha menjalankan usaha paling singkat enam bulan.
Kementerian PKP bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) telah mensosialisasikan KPP kepada para pengusaha muda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Kriteria Penerima Dan Ekosistem Kredit Program Perumahan, pelaksanaan KPP bertujuan untuk mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah.
Kemudian meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam rangka penyediaan rumah. Lalu mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang mendukung kegiatan usaha.
"Juga mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
                      Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
                      KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen
                      Groundbreaking Pembangunan Cluster Allurea Perumahan Premium Dekat Bandara Soekarno-Hatta
                      Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
                      Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya
                      Lahan PT KAI Bakal Disulap Jadi Hunian Murah Warga
                      Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN
                      4 Juta Tenaga Kerja Dijanjikan Terserap Setelah Pemerintah Salurkan KUR
                      Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat