Dwifungsi ABRI bisa Muncul saat TNI/Polri Tempati Jabatan Sipil, DPR : Berlebihan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 19 Maret 2024
Dwifungsi ABRI bisa Muncul saat TNI/Polri Tempati Jabatan Sipil, DPR : Berlebihan

Guspardi Gaus (Foto: dok DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana penempatan anggota TNI/Polri di jabatan sipil menuai sorotan tajam. Salah satunya kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pun menyampaikan pendapatnya terkait polemik itu.

Baca juga:

Wapres Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Terjadi

Dia menampik anggapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Menurut Guspardi, personel TNI/Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN diatur secara ketat dalam undang-undang.

Dia menyebut, jabatan yang diisi hanya boleh untuk level eselon I. Itupun dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah dan hanya berlaku untuk pemerintah pusat saja.

“Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan Dwifungsi ABRI sangat belebihan,” kata Guspardi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).

Dia menuturkan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, sehingga tidak ada yang berubah.

Lalu, skema penempatan personal TNI/Polri yang akan mengisi jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu,” terang Guspardi yang juga Politisi PAN ini.

Menurut Guspardi, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI.

“Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri,” imbuh Guspardi.

Baca juga:

Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Guspardi menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri.

“Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.

“Seperti memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkasnya. (knu)

Baca juga:

Marak Dwifungsi Polri, Pengamat Anggap Presiden Jokowi Jadikan Indonesia 'Negara Polisi'

#DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Bagikan