Dwifungsi ABRI bisa Muncul saat TNI/Polri Tempati Jabatan Sipil, DPR : Berlebihan
Guspardi Gaus (Foto: dok DPR)
MerahPutih.com - Rencana penempatan anggota TNI/Polri di jabatan sipil menuai sorotan tajam. Salah satunya kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pun menyampaikan pendapatnya terkait polemik itu.
Baca juga:
Dia menampik anggapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.
Menurut Guspardi, personel TNI/Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN diatur secara ketat dalam undang-undang.
Dia menyebut, jabatan yang diisi hanya boleh untuk level eselon I. Itupun dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah dan hanya berlaku untuk pemerintah pusat saja.
“Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan Dwifungsi ABRI sangat belebihan,” kata Guspardi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).
Dia menuturkan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, sehingga tidak ada yang berubah.
Lalu, skema penempatan personal TNI/Polri yang akan mengisi jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu,” terang Guspardi yang juga Politisi PAN ini.
Menurut Guspardi, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI.
“Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri,” imbuh Guspardi.
Baca juga:
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI
Guspardi menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri.
“Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.
“Seperti memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkasnya. (knu)
Baca juga:
Marak Dwifungsi Polri, Pengamat Anggap Presiden Jokowi Jadikan Indonesia 'Negara Polisi'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
Pasca-Putusan MKD, Gerindra Pastikan Rahayu Saraswati Tetap Jabat Wakil Ketua Komisi VII DPR
DPR Tegaskan Tumpukan Beras Bulog 3,8 Juta Ton Seharusnya Cukup untuk Tameng Subsidi, Bukan Jadi Alasan Cabut Izin Pedagang
Kuota Haji 2026 Akhirnya Ditetapkan 221.000 Jemaah, Negara Wajib Beri Pelayanan Terbaik Bukan Cuma Janji Manis
DPR INgatkan Revisi UU ASN Harus Komprehensif, Bukan Cuma Soal Pengawas Tapi Juga Kepastian Status Honorer
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Hari Santri Jadi Momen Krusial! Pemerintah Diingatkan Agar Pendidikan Keagamaan Tidak Terlupakan dalam Revisi UU Sisdiknas
Politikus DPR Usulkan Pelajaran Bahasa Portugis Diujicobakan di NTT