Dwifungsi ABRI bisa Muncul saat TNI/Polri Tempati Jabatan Sipil, DPR : Berlebihan

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Selasa, 19 Maret 2024
Dwifungsi ABRI bisa Muncul saat TNI/Polri Tempati Jabatan Sipil, DPR : Berlebihan

Guspardi Gaus (Foto: dok DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rencana penempatan anggota TNI/Polri di jabatan sipil menuai sorotan tajam. Salah satunya kekhawatiran adanya dwifungsi ABRI.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus pun menyampaikan pendapatnya terkait polemik itu.

Baca juga:

Wapres Pastikan Dwifungsi ABRI Tidak Terjadi

Dia menampik anggapan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang memperbolehkan TNI/Polri aktif menduduki jabatan di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI.

Menurut Guspardi, personel TNI/Polri yang bisa menjabat di lingkungan ASN diatur secara ketat dalam undang-undang.

Dia menyebut, jabatan yang diisi hanya boleh untuk level eselon I. Itupun dilakukan dengan beberapa kriteria dan syarat yang tidak mudah dan hanya berlaku untuk pemerintah pusat saja.

“Jadi, pendapat yang khawatir akan menghidupkan Dwifungsi ABRI sangat belebihan,” kata Guspardi kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (19/3).

Dia menuturkan, jabatan sipil yang diduduki TNI/Polri tetap mengacu pada UU No 20 tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri, sehingga tidak ada yang berubah.

Lalu, skema penempatan personal TNI/Polri yang akan mengisi jabatan ASN selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

“Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu,” terang Guspardi yang juga Politisi PAN ini.

Menurut Guspardi, apabila di internal ASN tidak ada sumber daya yang memiliki kompetensi di bidang tertentu, baru itu diizinkan diisi dari Polri atau TNI.

“Jadi tidak ada kesan bahwa karier ASN yang sudah memulai dari dan di ujung puncak kariernya tidak punya kesempatan karena diiisi unsur TNI/Polri,” imbuh Guspardi.

Baca juga:

Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Guspardi menjelaskan, yang justru baru sekarang ini adalah aspek resiprokal (timbal balik) di mana ASN juga dapat mengisi jabatan dilingkungan TNI/Polri.

“Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.

Oleh karena itu, Komisi II DPR RI bersama pemerintah berkomitmen untuk membahas RPP UU ASN tahun 2023 dengan sangat hati-hati dengan memperhatikan berbagai aspek.

“Seperti memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak, integritas, dan persyaratan jabatan lainnya,” pungkasnya. (knu)

Baca juga:

Marak Dwifungsi Polri, Pengamat Anggap Presiden Jokowi Jadikan Indonesia 'Negara Polisi'

#DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama .
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Anggota DPR Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan Parlemen
Indonesia
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Dari ketentuan konstitusional itu lahir konsep negara nomokrasi konstitusional yang menempatkan hukum dan demokrasi sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Politikus Tolak Wacana Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Selain gelombang tinggi, bibit siklon tropis 93S juga berpotensi memicu hujan dengan intensitas sedang hingga lebat di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
DPR Ingatkan Pemerintah Bersiap Hadapi Siklon Tropis 93S di Wilayah Timur Indonesia
Bagikan