Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.

"Enggak, enggak, tak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu, enggak, enggak mungkin. Karena apa, dwifungsi yang lalu itu ya, maka dilakukan reformasi," kata Moeldoko usai meluncurkan Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Moeldoko Dinilai Tokoh Paling Tepat Jadi Cawapres Ganjar

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi dalam tubuh TNI, bahkan hingga menyentuh doktrin yang ditularkan kepada setiap prajurit dan tatanan struktural pada lingkup organisasi.

Ia mencontohkan jabatan strukural di lingkup TNI seperti kepala seksi sosial politik, ataupun asisten sosial politik telah dihilangkan untuk membenamkan karakter dwifungsi militer pada era Orde Baru. Budaya-budaya yang melekat pada era dwifungsi juga dihilangkan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.

"Doktrin-doktrin yang berkaitan sosial politik hilang. Untuk itu, konsekuensinya adalah strukturnya harus diubah, dulu ada kasie (kepala seksi) sosial politik, asisten sosial politik, hilang semuanya," kata dia.

Proses reformasi pada tubuh TNI, kata Moeldoko, tak akan berhenti dam akan terus berjalan untuk menjadikan prajurit TNI yang profesional.

"Jadi, budaya-budaya dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," ucapnya.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada ketakutan berlebihan dengan wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga:

Bantahan DPP Demokrat AHY Soal Bukti Baru Partai Versi Moeldoko

Dia mengklaim prajurit TNI saat ini betul-betul profesional. Keinginan untuk menjadi TNI yang profesional itu lahir dari diri prajurit itu sendiri.

"Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias, sekarang tidak bias, jelas ada dalam undang-undang. Jadi menurut saya teman-teman tidak perlu banyak khawatir karena lingkup profesionalitas terdefinisikan dengan bagus, dengan pas, dengan baik," kata dia.

Selain itu, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa TNI akan menjadi lembaga yang eksesif saat memiliki peran pada organisasi sipil. Tindakan-tindakan eksesif dari TNI, kata Moeldoko, tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap TNI sangat kuat.

"Tindakan eksesif seperti yang lalu tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap institusi itu sangat kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. (*)

Baca Juga:

PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

#TNI #DPR RI #KSP #Jenderal Moeldoko #Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Indonesia
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Komisi XIII mendorong agar renovasi total segera dilakukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Indonesia
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Ia mendesak penindakan hukum bagi perusak hutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Bagikan