Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.

"Enggak, enggak, tak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu, enggak, enggak mungkin. Karena apa, dwifungsi yang lalu itu ya, maka dilakukan reformasi," kata Moeldoko usai meluncurkan Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Moeldoko Dinilai Tokoh Paling Tepat Jadi Cawapres Ganjar

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi dalam tubuh TNI, bahkan hingga menyentuh doktrin yang ditularkan kepada setiap prajurit dan tatanan struktural pada lingkup organisasi.

Ia mencontohkan jabatan strukural di lingkup TNI seperti kepala seksi sosial politik, ataupun asisten sosial politik telah dihilangkan untuk membenamkan karakter dwifungsi militer pada era Orde Baru. Budaya-budaya yang melekat pada era dwifungsi juga dihilangkan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.

"Doktrin-doktrin yang berkaitan sosial politik hilang. Untuk itu, konsekuensinya adalah strukturnya harus diubah, dulu ada kasie (kepala seksi) sosial politik, asisten sosial politik, hilang semuanya," kata dia.

Proses reformasi pada tubuh TNI, kata Moeldoko, tak akan berhenti dam akan terus berjalan untuk menjadikan prajurit TNI yang profesional.

"Jadi, budaya-budaya dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," ucapnya.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada ketakutan berlebihan dengan wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga:

Bantahan DPP Demokrat AHY Soal Bukti Baru Partai Versi Moeldoko

Dia mengklaim prajurit TNI saat ini betul-betul profesional. Keinginan untuk menjadi TNI yang profesional itu lahir dari diri prajurit itu sendiri.

"Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias, sekarang tidak bias, jelas ada dalam undang-undang. Jadi menurut saya teman-teman tidak perlu banyak khawatir karena lingkup profesionalitas terdefinisikan dengan bagus, dengan pas, dengan baik," kata dia.

Selain itu, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa TNI akan menjadi lembaga yang eksesif saat memiliki peran pada organisasi sipil. Tindakan-tindakan eksesif dari TNI, kata Moeldoko, tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap TNI sangat kuat.

"Tindakan eksesif seperti yang lalu tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap institusi itu sangat kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. (*)

Baca Juga:

PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

#TNI #DPR RI #KSP #Jenderal Moeldoko #Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia mesti memiliki posisi moral dan politik yang kuat sebagai negara nonblok dan pengusung perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Komisi I DPR Minta Pemerintah Mainkan Peran Diplomasi Internasional, Cegah Perang Dunia III
Indonesia
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Jika benar sebuah sekolah menerima program negara tanpa siswa yang nyata, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bisa menjadi pelanggaran serius dalam dunia pendidikan.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Januari 2026
Dugaan Siswa Fiktif Terima MBG Gegerkan Sampang, Legislator Tegaskan Wajib Diusut
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Bagikan