Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.

"Enggak, enggak, tak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu, enggak, enggak mungkin. Karena apa, dwifungsi yang lalu itu ya, maka dilakukan reformasi," kata Moeldoko usai meluncurkan Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Moeldoko Dinilai Tokoh Paling Tepat Jadi Cawapres Ganjar

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi dalam tubuh TNI, bahkan hingga menyentuh doktrin yang ditularkan kepada setiap prajurit dan tatanan struktural pada lingkup organisasi.

Ia mencontohkan jabatan strukural di lingkup TNI seperti kepala seksi sosial politik, ataupun asisten sosial politik telah dihilangkan untuk membenamkan karakter dwifungsi militer pada era Orde Baru. Budaya-budaya yang melekat pada era dwifungsi juga dihilangkan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.

"Doktrin-doktrin yang berkaitan sosial politik hilang. Untuk itu, konsekuensinya adalah strukturnya harus diubah, dulu ada kasie (kepala seksi) sosial politik, asisten sosial politik, hilang semuanya," kata dia.

Proses reformasi pada tubuh TNI, kata Moeldoko, tak akan berhenti dam akan terus berjalan untuk menjadikan prajurit TNI yang profesional.

"Jadi, budaya-budaya dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," ucapnya.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada ketakutan berlebihan dengan wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga:

Bantahan DPP Demokrat AHY Soal Bukti Baru Partai Versi Moeldoko

Dia mengklaim prajurit TNI saat ini betul-betul profesional. Keinginan untuk menjadi TNI yang profesional itu lahir dari diri prajurit itu sendiri.

"Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias, sekarang tidak bias, jelas ada dalam undang-undang. Jadi menurut saya teman-teman tidak perlu banyak khawatir karena lingkup profesionalitas terdefinisikan dengan bagus, dengan pas, dengan baik," kata dia.

Selain itu, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa TNI akan menjadi lembaga yang eksesif saat memiliki peran pada organisasi sipil. Tindakan-tindakan eksesif dari TNI, kata Moeldoko, tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap TNI sangat kuat.

"Tindakan eksesif seperti yang lalu tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap institusi itu sangat kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. (*)

Baca Juga:

PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

#TNI #DPR RI #KSP #Jenderal Moeldoko #Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka, dikabarkan mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset?
Berita
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Presiden Prabowo mengajukan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI ke DPR. Ini profil dan proses penetapan Gubernur BI definitif.
ImanK - Senin, 10 Agustus 2026
Prabowo Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Indonesia
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Sekolah merupakan ruang belajar yang harus bebas dari segala bentuk ancaman.
Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Temuan Ratusan Senjata di Sekolah, DPR RI Khawatirkan Keselamatan Pelajar
Indonesia
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Ancaman fenomena iklim seperti El Nino yang memicu kekeringan ekstrem harus direspons pemerintah melalui sistem kesiapsiagaan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
60 Hektare Bromo Hangus, Legislator Desak Kemenhut Perkuat Mitigasi Karhutla
Indonesia
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Langkah cepat dinilai penting agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pegawai yang berujung pada terganggunya pelayanan publik. 

Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
79 Daerah Kekurangan Anggaran Rp 14 Triliun, DPR Desak Pemerintah Pusat Tambah DAU Pemda
Indonesia
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Viral di TikTok, truk KDMP Sragen dipakai angkut tebu meski belum memiliki BPKB. Kodim 0725/Sragen langsung turun tangan memberi teguran kepada pengelola koperasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Truk KDMP Belum Punya BPKB Nekat Beroperasi Viral di TikTok, Kodim Semprit Pengelola
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Pemerintah kini menelusuri video hoaks kerusuhan di media sosial. Menko Polkam, Djamari Chaniago, akan menindak tegas penyebarnya.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Pemerintah Telusuri Penyebar Video Hoaks Kerusuhan, Menko Polkam: Bakal Ditindak Tegas
Indonesia
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Komisi V juga mendesak investigasi menyeluruh agar penyebab kebakaran kapal rute Surabaya-Makassar itu dapat diungkap secara tuntas.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Insiden KMP Mutiara Sentosa 2, Komisi V DPR akan Panggil Kemenhub, KNKT, dan Pelindo
Indonesia
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Mendorong penyusunan regulasi yang mencakup perlindungan privasi, penggunaan identitas, perlindungan anak, hingga tanggung jawab atas dampak publikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
DPR Minta Kreator Konten Tanpa Etika Ditindak Tegas
Bagikan