Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 22 Mei 2023
Moeldoko Pastikan Revisi UU TNI Tak akan Kembalikan Dwifungsi ABRI

Kepala Staf Presiden Moeldoko (tengah) di kantor KSP Jakarta, Rabu (6/4/2022) ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mungkin membawa Indonesia kembali ke era dwifungsi militer atau dwifungsi ABRI seperti saat Orde Baru.

"Enggak, enggak, tak mungkinlah kita kembali kepada dwifungsi lagi seperti yang lalu, enggak, enggak mungkin. Karena apa, dwifungsi yang lalu itu ya, maka dilakukan reformasi," kata Moeldoko usai meluncurkan Sekolah Staf Presiden Angkatan II di Jakarta, Senin.

Baca Juga:

Moeldoko Dinilai Tokoh Paling Tepat Jadi Cawapres Ganjar

Mantan Panglima TNI itu mengatakan pemerintah telah melakukan reformasi dalam tubuh TNI, bahkan hingga menyentuh doktrin yang ditularkan kepada setiap prajurit dan tatanan struktural pada lingkup organisasi.

Ia mencontohkan jabatan strukural di lingkup TNI seperti kepala seksi sosial politik, ataupun asisten sosial politik telah dihilangkan untuk membenamkan karakter dwifungsi militer pada era Orde Baru. Budaya-budaya yang melekat pada era dwifungsi juga dihilangkan untuk meningkatkan profesionalitas prajurit.

"Doktrin-doktrin yang berkaitan sosial politik hilang. Untuk itu, konsekuensinya adalah strukturnya harus diubah, dulu ada kasie (kepala seksi) sosial politik, asisten sosial politik, hilang semuanya," kata dia.

Proses reformasi pada tubuh TNI, kata Moeldoko, tak akan berhenti dam akan terus berjalan untuk menjadikan prajurit TNI yang profesional.

"Jadi, budaya-budaya dulu masih suka mikirin partai politik sudah enggak ada lagi, clear," ucapnya.

Menurut Moeldoko, tak perlu ada ketakutan berlebihan dengan wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI.

Baca Juga:

Bantahan DPP Demokrat AHY Soal Bukti Baru Partai Versi Moeldoko

Dia mengklaim prajurit TNI saat ini betul-betul profesional. Keinginan untuk menjadi TNI yang profesional itu lahir dari diri prajurit itu sendiri.

"Kalau dulu mungkin definisi profesional itu bias, sekarang tidak bias, jelas ada dalam undang-undang. Jadi menurut saya teman-teman tidak perlu banyak khawatir karena lingkup profesionalitas terdefinisikan dengan bagus, dengan pas, dengan baik," kata dia.

Selain itu, kata dia, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa TNI akan menjadi lembaga yang eksesif saat memiliki peran pada organisasi sipil. Tindakan-tindakan eksesif dari TNI, kata Moeldoko, tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap TNI sangat kuat.

"Tindakan eksesif seperti yang lalu tidak mungkin terjadi karena kontrol publik terhadap institusi itu sangat kuat," ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pembinaan Hukum TNI sedang menggodok usulan draf perubahan UU TNI, antara lain soal penambahan pos-pos kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI diatur 10 pos jabatan di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI, sementara pada usulan yang masih digodok oleh internal Babinkum ada 18 kementerian/lembaga.

Tambahan delapan kementerian/lembaga itu meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. (*)

Baca Juga:

PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

#TNI #DPR RI #KSP #Jenderal Moeldoko #Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Frengky Aruan - Kamis, 01 Oktober 2026
Komjen Suyudi Diajukan Prabowo Jadi Kapolri
Indonesia
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Transjakarta menyesuaikan rute perjalanan imbas demo DPR, Selasa (29/9). Berikut daftar rute yang dialihkan sementara.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute Imbas Demo DPR 29 September 2026, ini Daftarnya
Indonesia
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Amerika Serikat selaku produsen baru memenuhi pengadaan gelombang pertama yakni sebanyak 35 unit kendaraan tempur.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
TNI AL Dapat 105 Kendaraan Tempur Amfibi AAV-M35 Dalam 3 Tahun
Indonesia
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Puncak peringatan HUT ke-81 TNI akan lebih difokuskan pada kegiatan internal di Mabes TNI. Keterlibatan masyarakat tetap ada, tetapi dilakukan secara terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
HUT ke-81 TNI Digelar di Cilangkap, Keterlibatan Masyarakat Terbatas
Indonesia
Panglima TNI Senang 8 Senjata Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Delapan pucuk senjata yang disebut Agus termasuk jenis SS1 V1 yang sebelumnya direbut OPM dari satuan TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Panglima TNI  Senang 8 Senjata  Disita Dari OPM, Termasuk SS1 V1
Indonesia
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
DPR menyoroti fasilitas mewah di Lapas Cibinong yang disebut digunakan warga binaan. Ombudsman dan Ditjenpas akan dipanggil untuk klarifikasi.
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Bikin Heboh, DPR Bongkar Siapa yang Bertanggung Jawab
Indonesia
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Kasus temuan hunian mewah di Lapas Cibinong menuai sorotan. DPR meminta adanya audit anggaran hingga aset di lapas tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 25 September 2026
DPR Minta Polri Usut Temuan Hunian Mewah di Lapas Cibinong, Audit Anggaran hingga Aset
Indonesia
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
KRI Sriwijaya-100 memiliki panjang 180,2 meter dan mampu membawa hingga 18 helikopter kelas menengah maupun berat serta drone.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
KRI Sriwijaya-100 Punya Panjang 180 Meter, Bisa Angkut hingga 18 Helikopter
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
RUU Perampasan Aset kini sedang dikebut. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut disahkan 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 24 September 2026
RUU Perampasan Aset Jadi Super Prioritas, DPR Targetkan Rampung 15 Desember 2026
Bagikan