PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies


Partai Demokrat ajukan surat Permohonan Perlindungan di PT TUN. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kubu Partai Demokrat Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, langkah ini merupakan strategi politik jelang Pemilu 2024. PK ini upaya mengganggu partai koalisi yang tidak satu pemikiran dengan kelompok penguasa. Diantaranya yang mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.
Baca Juga:
Partai Demokrat Nilai Pembentukan Koalisi Besar Wujud Persaingan
"Jadi yang ada di Koalisi Perubahan itu harus kencangkan ikat pinggang, Kalau nggak, ya pasti akan dibombardir," kata Ujang di Jakarta, Senin (10/4).
Di mana, proses pengajuan PK dinilai merupakan salah satu cara aksi bombardir, dengan mengacak-acak, memecah belah, pada Koalisi Perubahan dengan cara menang di PK.
Menurut Ujang, jika melihat rekam jejak AHY yang selalu menang secara hukum dalam perkara Demokrat atas Moeldoko, seharusnya gambaran itu akan terlihat di proses PK nanti.
Akan tetapi yang dikhawatirkan nantinya adalah hasil dari PK itu sendiri. Jangan-jangan, kata dia, justru kubu Moeldoko yang unggul.
"Walau sudah menang 16 kali, tapi kalau di ujung PK-nya kalah, kan menjadi persoalan, menjadi kegagalan bagi Partai Demokrat. Jadi ada berbagai macam cara akan dilakukan untuk menggagalkan Anies jadi capres," katanya.
Ia justru mewaspadai upaya campur aduk hukum dengan politik. Idealnya, hukum mestinya paralel dengan demokrasi dan politik.
"Kalau tidak, demokrasi akan hancur," tutur dia.
Ujang tidak ingin infrastruktur hukum dijadikan alat politik untuk menyandera pihak lain semisalnya mengerjai oposisi dan menghancurkan orang-orang yang tidak sepakat dengan kelompoknya.
"Untuk membangun negeri yang sehat dan demokratis yang bermartabat, hukum harus betul-betul berjuang untuk hukum sendiri," ucap Direktur Indonesia Political Review ini.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko cs masih berambisi merebut partainya. Hal itu terbukti dengan adanya pengajuan PK di Mahkamah Agung (MA).
PK ini merupakan langkah hukum kesekian yang dilakukan kubu mantan Panglima TNI itu Mereka klaim memiliki empat novum baru.
Baca Juga:
AHY Tegaskan Partai Demokrat Tak Tertarik Gabung Koalisi Besar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Jokowi Prediksi Perolehan Suara PSI Naik 3 Kali Lipat di 2029

PSI Rebranding dengan Logo Gajah, Elite PDIP: Pemilih Kami Sudah Punya Basis Kuat
