PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 10 April 2023
PK Kubu Moeldoko Jadi Langkah Ganggu Koalisi Anies

Partai Demokrat ajukan surat Permohonan Perlindungan di PT TUN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kubu Partai Demokrat Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kepengurusan Partai Demokrat dibawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Pengamat politik Ujang Komarudin menilai, langkah ini merupakan strategi politik jelang Pemilu 2024. PK ini upaya mengganggu partai koalisi yang tidak satu pemikiran dengan kelompok penguasa. Diantaranya yang mendukung Anies Baswedan di Pemilu 2024.

Baca Juga:

Partai Demokrat Nilai Pembentukan Koalisi Besar Wujud Persaingan

"Jadi yang ada di Koalisi Perubahan itu harus kencangkan ikat pinggang, Kalau nggak, ya pasti akan dibombardir," kata Ujang di Jakarta, Senin (10/4).

Di mana, proses pengajuan PK dinilai merupakan salah satu cara aksi bombardir, dengan mengacak-acak, memecah belah, pada Koalisi Perubahan dengan cara menang di PK.

Menurut Ujang, jika melihat rekam jejak AHY yang selalu menang secara hukum dalam perkara Demokrat atas Moeldoko, seharusnya gambaran itu akan terlihat di proses PK nanti.

Akan tetapi yang dikhawatirkan nantinya adalah hasil dari PK itu sendiri. Jangan-jangan, kata dia, justru kubu Moeldoko yang unggul.

"Walau sudah menang 16 kali, tapi kalau di ujung PK-nya kalah, kan menjadi persoalan, menjadi kegagalan bagi Partai Demokrat. Jadi ada berbagai macam cara akan dilakukan untuk menggagalkan Anies jadi capres," katanya.

Ia justru mewaspadai upaya campur aduk hukum dengan politik. Idealnya, hukum mestinya paralel dengan demokrasi dan politik.

"Kalau tidak, demokrasi akan hancur," tutur dia.

Ujang tidak ingin infrastruktur hukum dijadikan alat politik untuk menyandera pihak lain semisalnya mengerjai oposisi dan menghancurkan orang-orang yang tidak sepakat dengan kelompoknya.

"Untuk membangun negeri yang sehat dan demokratis yang bermartabat, hukum harus betul-betul berjuang untuk hukum sendiri," ucap Direktur Indonesia Political Review ini.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Moeldoko cs masih berambisi merebut partainya. Hal itu terbukti dengan adanya pengajuan PK di Mahkamah Agung (MA).

PK ini merupakan langkah hukum kesekian yang dilakukan kubu mantan Panglima TNI itu Mereka klaim memiliki empat novum baru.

Baca Juga:

AHY Tegaskan Partai Demokrat Tak Tertarik Gabung Koalisi Besar

#Partai Demokrat #Partai Politik #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan