Dukcapil Jamin Ketersediaan Blangko e-KTP untuk Pilkada Jakarta


KTP Elektronik. (Foto: Portal Informasi Indonesia)
MerahPutih.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menjamin ketersediaan blangko e-KTP bagi pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 27 November 2024 mendatang.
"Kami dari Dinas Dukcapil melakukan hibah pengadaan 5 juta blangko KTP-el," kata Kepala Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, Minggu (28/4).
Baca juga:
337 Juta Data Dukcapil Diduga Bocor, Menkominfo: Tak Masuk Akal
Budi Awaludin juga memastikan, blangko e-KTP aman pada Pilkada, sehingga nantinya tidak ada lagi yang menggunakan surat keterangan perekaman KTP-el.
"Mudah-mudahan kekosongan blangko sudah bisa terpenuhi ditahun ini dan Mei sudah kami didapatkan, jadi tidak perlu lagi nanti pakai suket," urainya.
Budi juga mengungkapkan, pada hari pencoblosan 27 November pelayanan pembuatan KTP elektronik tetap buka melayani masyarakat.
Baca juga:
"Pada hari Pemilihan, Dukcapil akan terus buka untuk memberikan layanan yang membutuhkan KTP-el" kata Budi.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024. Jadwal gelaran Pilgub DKI pada 27 November 2024 mendatang. Tahapan Pilkada DKI dimulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Tahapan Pilkada Jakarta 2024
1. Tahapan Persiapan
1. Perencanaan program dan anggaran 26 Januari 2024.
2. Penyusunan peraturan dan penyelenggaraan pemilihan 18 November 2024.
3. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 17 April sampai 5 November 2024.
5. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 April sampai 16 November 2024.
6. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April sampai 31 Mei 2024.
7. Penyusunan daftar pemilih 31 Mei sampai 23 September 2024.
2. Tahapan Pencalonan dan Penyelenggaraan
1. Pemenuhan persyaratan dukungan paslon perseorangan 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 sampai 26 Agustus 2024.
3. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024.
4. Penelitian pasangan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.
5. Penetapan pasangan calon 22 September 2024.
6. Masa kampanye 25 September sampai 23 November 2024.
7. Pemungutan suara 27 November 2024.
8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November sampai 16 Desember 2024.
9. Penetapan calon terpilih Paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
10. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilu paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan MK diterima oleh KPU.
11. Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Berdasarkan ketentuan UU DKJ yang baru disahkan DPR RI, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara. Jika para pasangan calon tidak memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan, Pilkada Jakarta 2024 akan lanjut ke tahapan putaran kedua dengan diikuti pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi.
Sesuai jadwal, putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 akan dilaksanakan pada Januari atau Februari 2025. (Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan
