Dua Eks Pejabat Pajak Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang tuntutan terhadap dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Sidang dijadwalkan dilangsungkan pada Senin (30/5).
Baca Juga
Pimpinan PT Dharma Maju Sarana Minta Kepastian Hukum Kasus Pajak
"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Ali mengatakan, surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK nanti, telah disusun setelah mencermati fakta persidangan dalam perkara ini.
"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," ujarnya.
Untuk diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar terkait pengurusan nilai pajak.
Baca Juga
Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama
Keduanya kecipratan duit setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).
Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.
Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.
Adapun pun perkara ini merupakan pengembangan kasus dua mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga
KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja