Dua Eks Pejabat Pajak Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Mei 2022
Dua Eks Pejabat Pajak Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menggelar sidang tuntutan terhadap dua mantan anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak

Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Sidang dijadwalkan dilangsungkan pada Senin (30/5).

Baca Juga

Pimpinan PT Dharma Maju Sarana Minta Kepastian Hukum Kasus Pajak

"Benar, hari ini sesuai agenda persidangan, Tim Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan Terdakwa Wawan Ridwan dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Ali mengatakan, surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK nanti, telah disusun setelah mencermati fakta persidangan dalam perkara ini.

"Semua fakta persidangan tentu telah dianalisis tim Jaksa dan seluruhnya akan diuraikan di dalam surat tuntutan dimaksud," ujarnya.

Untuk diketahui, Wawan bersama Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap total SG$1.212.500 atau senilai Rp12,9 miliar terkait pengurusan nilai pajak.

Baca Juga

Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama

Keduanya kecipratan duit setelah merekayasa hasil penghitungan tiga wajib pajak. Keduanya masing-masing menerima SG$606,250 (sekitar Rp 6,4 miliar).

Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi masing-masing Rp 2,4 miliar. Fulus itu diterima dari sembilan wajib pajak.

Sedangkan, Wawan juga didakwa dua pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyamarkan harta kekayaannya itu dengan mentransfer uang ke sejumlah orang.

Adapun pun perkara ini merupakan pengembangan kasus dua mantan pejabat pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara. (Pon)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi #Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bagikan