Pimpinan PT Dharma Maju Sarana Minta Kepastian Hukum Kasus Pajak


Ilustrasi pajak. ANTARA/HO
MerahPutih.com - Dua pimpinan PT Dharma Maju Sarana, Shafaat Andika Ramli dan Didit Abduracman mengajukan permohonan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menjeratnya.
"Kasus ini bermula atas pemungutan PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014 yang belum disetorkan PT Dharma Maju Sarana serta PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi pada tahun 2013," kata kuasa hukum pemohon Arifin Umaternate melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/5)
Baca Juga
KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan
Permohonan kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diajukan pemohon kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, PT Dharma Maju Sarana diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Arifin menyebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan atas tindak pidana perpajakan tersebut sejak 2019 dan pemohon telah beberapa kali hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.
"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut," kata Arifin.
Berdasarkan pemeriksaan terakhir pada 2 Februari 2022, berkas pemeriksaan kliennya tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dalam waktu 14 hari kerja kepada pihak kejaksaan, namun sampai saat ini kliennya tak mengetahui kelanjutan dari proses tersebut.
Baca Juga
Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen
Di sisi lain, kata Arifin, PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014, PT Dharma Maju Sarana telak melaksanakan seluruh kewajiban serta sanksi denda yang timbur atas keterlambatan pembayaran PPn tersebut kepada negara.
Terkait dengan PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi PT Dharma Maju Sarana pada tahun 2013, Arifin mengatakan bahwa kliennya mendapat informasi dari sesama pengusaha persewaan tower yang menyebutkan tidak pernah ada pemungutan pajak PPh atas penjualan tower.
"Menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan dari pemohon karena adanya perlakuan berbeda pada bidang usaha lain yang sejenis dengan PT Dharma Maju Sarana terkait dengan perpajakan," ujarnya.
Arifin pun mempertanyakan status hukum kliennya jika benar ada perbedaan perlakuan proses hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Terlebih ada informasi tak ada pungutan pajak PPh atas penjualan tower oleh perusahaan lain.
"Sehingga pemeriksaan dapat dihentikan dan penetapan tersangka kepada pemohon dapat dicabut sehingga pemohon dapat melakukan kegiatan lain sehubungan saat ini paspor pemohon dalam sita oleh penyidik," katanya. (Pon)
Baca Juga
Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
