Pimpinan PT Dharma Maju Sarana Minta Kepastian Hukum Kasus Pajak

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 19 Mei 2022
Pimpinan PT Dharma Maju Sarana Minta Kepastian Hukum Kasus Pajak

Ilustrasi pajak. ANTARA/HO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua pimpinan PT Dharma Maju Sarana, Shafaat Andika Ramli dan Didit Abduracman mengajukan permohonan kepastian hukum terkait kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang menjeratnya.

"Kasus ini bermula atas pemungutan PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014 yang belum disetorkan PT Dharma Maju Sarana serta PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi pada tahun 2013," kata kuasa hukum pemohon Arifin Umaternate melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (19/5)

Baca Juga

KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

Permohonan kepastian hukum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana perpajakan tersebut diajukan pemohon kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, PT Dharma Maju Sarana diduga melakukan pelanggaran perpajakan yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajangan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Arifin menyebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan atas tindak pidana perpajakan tersebut sejak 2019 dan pemohon telah beberapa kali hadir memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat.

"Pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perpajakan tersebut," kata Arifin.

Berdasarkan pemeriksaan terakhir pada 2 Februari 2022, berkas pemeriksaan kliennya tersebut akan dilimpahkan oleh penyidik dalam waktu 14 hari kerja kepada pihak kejaksaan, namun sampai saat ini kliennya tak mengetahui kelanjutan dari proses tersebut.

Baca Juga

Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

Di sisi lain, kata Arifin, PPn masa pajak November 2013, Mei 2014, dan Oktober 2014, PT Dharma Maju Sarana telak melaksanakan seluruh kewajiban serta sanksi denda yang timbur atas keterlambatan pembayaran PPn tersebut kepada negara.

Terkait dengan PPh atas penjualan tower/menara telekomunikasi PT Dharma Maju Sarana pada tahun 2013, Arifin mengatakan bahwa kliennya mendapat informasi dari sesama pengusaha persewaan tower yang menyebutkan tidak pernah ada pemungutan pajak PPh atas penjualan tower.

"Menimbulkan pertanyaan dan rasa ketidakadilan dari pemohon karena adanya perlakuan berbeda pada bidang usaha lain yang sejenis dengan PT Dharma Maju Sarana terkait dengan perpajakan," ujarnya.

Arifin pun mempertanyakan status hukum kliennya jika benar ada perbedaan perlakuan proses hukum yang dilakukan Ditjen Pajak. Terlebih ada informasi tak ada pungutan pajak PPh atas penjualan tower oleh perusahaan lain.

"Sehingga pemeriksaan dapat dihentikan dan penetapan tersangka kepada pemohon dapat dicabut sehingga pemohon dapat melakukan kegiatan lain sehubungan saat ini paspor pemohon dalam sita oleh penyidik," katanya. (Pon)

Baca Juga

Bekas Pejabat Pajak Akui Terima Duit Rp 2,5 Miliar dari PT Jhonlin Baratama

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Bagikan