Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen
Ilustrasi mata uang kripto. (Pexels/Alesia Kozik)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto sebesar 0,1 persen.
PPh dan PPN untuk pembelian aset kripto akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022 dan sudah bersifat final. Menteri Keuangan pun saat ini sedang merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
Baca Juga
Pemerintah Dorong Kripto Karya Anak Bangsa Tembus Perdagangan Internasional
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan alasan pemerintah kenakan pajak saat orang beli Kripto, lantaran kripto bukan alat pembayaran yang sah melainkan mata uang digital.
"Kripto itu memang kena PPn juga. Karena kripto itu bukan uang ya, BI enggak pernah mengatakan itu alat tukar alat pembayaran. Tetapi kemendag itu komoditas," papar Yoga melalui YouTube, yang dikutip Senin (4/4).
Memang, kata Yoga, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, tetapi di Kementerian Pedagangan (Kemendag) kripto sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditas.
Baca Juga
Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun
Meskipun dikenakan tarik pajak, Yago memastikan nilainya tidak terlalu besar. Tidak sampai di angka 1 persen
"Nah, sehingga memang kita mengenakan selain PPH juga PPN, tapi kecil banget nanti," urainya.
"Kecil itu lah yang kita sebut besaran tertentu, ya kan. Sekian nol koma sekian dari transaksinya kira-kira seperti itu," pungkas dia menyambungkan.
Sementara itu, uang kripto diatur oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Asp)
Baca Juga
Perkembangan Kripto Diharapkan Bisa Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
KPK Tangkap Bupati Ponorogo