Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 April 2022
Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

Ilustrasi mata uang kripto. (Pexels/Alesia Kozik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto sebesar 0,1 persen.

PPh dan PPN untuk pembelian aset kripto akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022 dan sudah bersifat final. Menteri Keuangan pun saat ini sedang merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga

Pemerintah Dorong Kripto Karya Anak Bangsa Tembus Perdagangan Internasional

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan alasan pemerintah kenakan pajak saat orang beli Kripto, lantaran kripto bukan alat pembayaran yang sah melainkan mata uang digital.

"Kripto itu memang kena PPn juga. Karena kripto itu bukan uang ya, BI enggak pernah mengatakan itu alat tukar alat pembayaran. Tetapi kemendag itu komoditas," papar Yoga melalui YouTube, yang dikutip Senin (4/4).

Memang, kata Yoga, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, tetapi di Kementerian Pedagangan (Kemendag) kripto sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditas.

Baca Juga

Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun

Meskipun dikenakan tarik pajak, Yago memastikan nilainya tidak terlalu besar. Tidak sampai di angka 1 persen

"Nah, sehingga memang kita mengenakan selain PPH juga PPN, tapi kecil banget nanti," urainya.

"Kecil itu lah yang kita sebut besaran tertentu, ya kan. Sekian nol koma sekian dari transaksinya kira-kira seperti itu," pungkas dia menyambungkan.

Sementara itu, uang kripto diatur oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Asp)

Baca Juga

Perkembangan Kripto Diharapkan Bisa Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

#Breaking #Kripto #Kementerian Keuangan #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Info Gempa Terkini: Meulaboh Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Begini Penjelasan Lengkap BMKG
Info gempa terkini: Wilayah Meulaboh, Aceh Barat diguncang gempa tektonik Magnitudo 5,4 pada Selasa malam. BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Meulaboh Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 5,4, Begini Penjelasan Lengkap BMKG
Indonesia
Gagal Diselamatkan, Semua Kendaraan Muatan KMP Batumandi dari Bakauheni-Merak Habis Terbakar
Seluruh kendaraan muatan KMP Batumandi ludes terbakar di perairan Pelabuhan Merak. Basarnas konfirmasi 184 penumpang selamat. Simak update lengkapnya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
Gagal Diselamatkan, Semua Kendaraan Muatan KMP Batumandi dari Bakauheni-Merak Habis Terbakar
Indonesia
KMP Batumandi Milik ASDP Terbakar Hebat di Merak, Api Masih Membara!
KMP Batumandi terbakar saat alun sandar di Dermaga VI Pelabuhan Merak, Selasa sore. ASDP mengonfirmasi seluruh penumpang dan awak kapal berhasil dievakuasi!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
KMP Batumandi Milik ASDP Terbakar Hebat di Merak, Api Masih Membara!
Indonesia
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia memiliki lebih dari 23 juta akun konsumen aset digital hingga Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Indonesia Pantau Pergerakan Dana dan Aset Kripto Antarnegara, Otoritas Pajak Dikerahkan
Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Oktober 2026
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Cari tahu info gempa terkini! Guncangan gempa Banten hari ini bermagnitudo 4,6 berpusat di laut Muarabinuangeun dan terasa hingga Palabuhan Ratu. Cek detailnya di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Info Gempa Terkini: Banten Diguncang Gempa Magnitudo 4,6 Berpusat di Laut, Warga Diminta Tetap Waspada
Indonesia
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda mengalami erupsi beruntun dua kali pada Jumat malam (9/10) dengan jeda hanya 6 menit. Radius 2 km disterilkan!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Jumat Malam Anak Krakatau Erupsi Beruntun Lagi, Jedanya Cuma 6 Menit
Indonesia
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Imbas Kebakaran Rumput Area Runway
Operasional Bandara Sam Ratulangi Manado ditutup sementara akibat kebakaran rumput di sekitar runway 18. Asap tebal picu delay dan pengalihan rute penerbangan!
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Oktober 2026
Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Imbas Kebakaran Rumput Area Runway
Indonesia
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Masih Berlangsung Jauhi Radius 2 KM!
Gunung Api Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan mengalami erupsi pada Senin (5/10) pukul 20.13 WIB.
Wisnu Cipto - Senin, 05 Oktober 2026
Anak Krakatau Erupsi Lagi, Masih Berlangsung Jauhi Radius 2 KM!
Dunia
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Dua kapal supertanker meledak di Selat Hormuz usai mematikan alat pelacak dan melanggar aturan navigasi di tengah ketatnya kendali maritim Iran.
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Oktober 2026
Masuk Selat Hormuz Matikan Pelacak, 2 Kapal Minyak Supertanker Uni Emirat Arab Meledak
Bagikan