Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 04 April 2022
Penjelasan Kemenkeu Terkait Beli Kripto Kena Pajak 0,1 Persen

Ilustrasi mata uang kripto. (Pexels/Alesia Kozik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian aset kripto sebesar 0,1 persen.

PPh dan PPN untuk pembelian aset kripto akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022 dan sudah bersifat final. Menteri Keuangan pun saat ini sedang merumuskan aturan teknis dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga

Pemerintah Dorong Kripto Karya Anak Bangsa Tembus Perdagangan Internasional

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan alasan pemerintah kenakan pajak saat orang beli Kripto, lantaran kripto bukan alat pembayaran yang sah melainkan mata uang digital.

"Kripto itu memang kena PPn juga. Karena kripto itu bukan uang ya, BI enggak pernah mengatakan itu alat tukar alat pembayaran. Tetapi kemendag itu komoditas," papar Yoga melalui YouTube, yang dikutip Senin (4/4).

Memang, kata Yoga, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang, tetapi di Kementerian Pedagangan (Kemendag) kripto sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditas.

Baca Juga

Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun

Meskipun dikenakan tarik pajak, Yago memastikan nilainya tidak terlalu besar. Tidak sampai di angka 1 persen

"Nah, sehingga memang kita mengenakan selain PPH juga PPN, tapi kecil banget nanti," urainya.

"Kecil itu lah yang kita sebut besaran tertentu, ya kan. Sekian nol koma sekian dari transaksinya kira-kira seperti itu," pungkas dia menyambungkan.

Sementara itu, uang kripto diatur oleh Bappebti Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. (Asp)

Baca Juga

Perkembangan Kripto Diharapkan Bisa Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

#Breaking #Kripto #Kementerian Keuangan #Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Persib Bandung naik ke posisi 3 klasemen sekaligus menempel Persija Jakarta setelah kalahkan Dewa United FC.
Frengky Aruan - Jumat, 21 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Persib Tempel Persija Setelah Menang 1-0 atas Dewa United FC
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Persija Jakarta sempat tertinggal 0-1 dari Persik Kediri di babak pertama sebelum membalikkan keadaan di paruh kedua.
Frengky Aruan - Kamis, 20 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persija Jakarta Sikat Persik Kediri 3-1
Indonesia
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Pemerintah menemukan situs palsu mengatasnamakan Coretax DJP. Komdigi mengimbau masyarakat hanya mengakses domain resmi dan melaporkan situs mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
DJP Ungkap Peredaran Situs Coretax Palsu, Komdigi Siap Blokir Domain Ilegal
Olahraga
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Timnas Vietnam harus menang dari Malaysia dengan margin lima gol di laga keenam atau pamungkas Grup F pada 31 Maret 2026
Frengky Aruan - Rabu, 19 November 2025
Hasil Kualifikasi Piala Asia 2027: Timnas Vietnam Jaga Peluang Lolos Sekaligus Susul Indonesia Setelah Kalahkan Laos 2-0, Akan Jalani Laga Penentuan Vs Malaysia
Indonesia
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wisnu Cipto - Selasa, 18 November 2025
Tok, DPR Sahkan UU KUHAP
Indonesia
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Purbaya membuka ruang untuk mengalihkan anggaran K/L yang kemungkinan tak bisa terserap penuh hingga akhir tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Menkeu: Ada Kementerian Lembaga Nyerah Belanjakan Duit, Kembalikan Rp 3,5 Triliun
Berita
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Simak 5 platform terbaik 2025 lengkap dengan fitur dan keunggulannya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
5 Aplikasi Terbaik untuk Beli Saham Global 2025: NVIDIA, Tesla, Apple, hingga Meta
Berita
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Analisis ICP, MOVE, dan AXS di tengah volatilitas crypto akhir pekan. Temukan peluang trading dari fundamental, teknikal, hingga sentimen pasar terbaru.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Pasar Crypto Bergejolak, Intip 3 Altcoin Potensial untuk Akhir Pekan
Olahraga
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Sebelumnya Timnas Indonesia U-17 takluk 0-4 dari Brasil dan 1-3 dari Zambia.
Frengky Aruan - Senin, 10 November 2025
Hasil Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Raih Kemenangan 2-1 atas Honduras Setelah Disikat Zambia dan Brasil
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bagikan