Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 29 Maret 2022
Baru 2 Bulan, Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp 859 Triliun

Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia makin menarik dari tahun ke tahun. Jumlah pedagang aset kripto bakal terus bertambah.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp 64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp 859,4 triliun 2021. Adapun periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun.

Baca Juga:

DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto.

Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengatakan, bahwa dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di tanah air.

Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

"Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tutur Jerry.

Wamendag menegaskan, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)
Ilustrasi Kripto. (Foto: Pixabay)

Antara lain berupa aset kripto utilitas atau aset kripto beragun aset, telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti; dan memiliki manfaat ekonomi.

Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Jerry mengungkapkan, bahwa kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset.

Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya. Termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

"Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ungkap Wamendag.

Wamendag menuturkan, pihaknya menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia. (Asp)

Baca Juga:

Pintu Masuk Pelancong dan WNI dari Luar Negeri Terus Ditambah

#Kementerian Perdagangan #Kripto
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Berita
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Main kripto kini jadi lebih mudah lewat HP. Kamu bisa mengunduh aplikasi Binance di Android. Berikut ini adalah caranya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Indonesia
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lebih dari 99% investor kripto menggunakan dolar AS backed by stablecoin
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Indonesia
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Pemerintah berhasil mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres senilai Rp 112,35 miliar.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemerintah Amankan Pakaian Bekas Balpres Senilai Rp 112 Miliar
Lifestyle
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen terkait pengembalian dana (refund) tiket konser DAY6 ‘3rd World Tour Forever Young’
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Agustus 2025
Kemendag Masih Kawal Penyelesaian Pengembalian Dana Tiket Konser DAY6
Indonesia
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Fenomena pengibaran bendera bajak laut One Piece ini menjadi sorotan publik menjelang peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Agustus 2025
Wamendag Tanggapi Isu Bendera One Piece, Penjualan Merah Putih Diklaim Tak Menurun
Lifestyle
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Iskandar menambahkan bahwa 35% pengguna Pintu sudah memanfaatkan fitur Pintu Earn
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Imbal Hasil Kripto Hingga 25% Lewat Fitur Baru Ini
Indonesia
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Dengan perubahan menjadi instrumen keuangan, kripto diperlakukan setara dengan surat berharga, sehingga dibebaskan dari pengenaan PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Aturan Anyar Pajak Kripto: Pajak Penghasilan 0,21 Sampai 1 Persen Per Transaksi, PPN Tidak Dikenakan Lagi
Lifestyle
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Tricourt Cup akan menjadi event tahunan dengan skala yang terus ditingkatkan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 25 Juli 2025
Tricourt Cup 2025 Guncang Dunia Olahraga, Satukan 25 Perusahaan Raksasa Indonesia
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Bagikan