DPR Setujui Penjualan Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515
Paripurna DPR. (Foto: dpr.go.id)
MerahPutih.com - DPR RI menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515.
Persetujuan itu, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke 18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa,(29/3).
Baca Juga:
KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat Terkait Dugaan Suap Bupati PPU
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 32 orang secara fisik dan 230 virtual. Kemudian, terdapat 80 anggota dewan yang izin.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI dan KASAL terkait eks KRI Teluk Sampit-515.
Bambang pun menjelaskan setelah mendengarkan pandangan setiap fraksi, Komisi I memutuskan menyetujui penjualan barang milik negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.
Penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pasa Kementerian Pertahanan juga telah sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat langsung menanyakan kepada perwakilan fraksi dan anggota DPR, apakah penjualan Barang Milik Negara yaitu kapal eks KRI Teluk Sampit-515 dapat disetujui.
Peserta rapat pun, menjawabnya, "Setuju." (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
Kapal Perang USS Cincinnati-20 dan Drone AS Merapat ke Batam
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Puan-Dasco Kompak Enggan Bahas soal Usulan Koalisi Permanen
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera