KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Mei 2022
KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka akan diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Baca Juga:

KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (11/5) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Adapun dua tersangka itu yakni, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ryan Ahmad Ronas masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Sementara Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," kata Ali.

Keduanya, akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, KPK menetapkan Ryan Ahmad dan Aulia Imran sebagai tersangka pemberi suap terkait pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun 2016-2017. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut, pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan mantan supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Baca Juga:

KPK Bakal Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Persidangan

Selain itu, keduanya juga menemui mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak. Pertemuan tersebut membahas soal adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT Gunung Madu Plantations.

KPK menduga ada keinginan dari Ryan dan Aulia agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations direkayasa atau diturunkan, tidak sebagaimana ketentuan. Di mana, keduanya diduga menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim. Untuk merealisasikan tawaran itu, beberapa pertemuan diatur di antaranya di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sebesar Rp 30 miliar itu sebagai all in, yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat, serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan, untuk kemudian diteruskan ke Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, diduga senilai Rp 15 miliar. Realisasi pemberian uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan yang bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kasus Briptu Hasbudi

#KPK #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Unsur perbuatan pidana kasus korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri, tetapi juga memperkaya orang lain.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Dunia
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Pernyataan itu disampaikan menyusul gelombang protes keras yang terjadi di Nepal sejak awal pekan, hingga membuatnya jatuhnya korban, yang meningkat menjadi 34 orang tewas
Frengky Aruan - Jumat, 12 September 2025
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Noel menambahkan sengaja memakai peci sebagai sebuah simbol, tetapi enggan memberikan penjelasan lebih detail maksudnya pernyataan.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren
Indonesia
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Meski sudah berstatus tersangka, Anggota DPR RI Satori tidak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK selama hampir 7 jam lebih hari ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
Bagikan