KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Mei 2022
KPK Limpahkan Berkas Dua Konsultan Pajak Gunung Madu Plantations ke Pengadilan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dua tersangka selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mereka akan diadili dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Baca Juga:

KPK Konfirmasi Andi Arief Terkait Pertemuan dengan Bupati PPU

"Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, (11/5) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Adapun dua tersangka itu yakni, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi. Penahanan keduanya kini menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Ryan Ahmad Ronas masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Sementara Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan

"Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa," kata Ali.

Keduanya, akan didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Diketahui, KPK menetapkan Ryan Ahmad dan Aulia Imran sebagai tersangka pemberi suap terkait pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun 2016-2017. Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut, pada Oktober 2017, Ryan dan Aulia bertemu dengan mantan supervisor Tim Pemeriksa Pajak di Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.

Baca Juga:

KPK Bakal Seret Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Persidangan

Selain itu, keduanya juga menemui mantan Ketua Tim Pemeriksa Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak sebagai tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak. Pertemuan tersebut membahas soal adanya temuan terkait pembayaran pajak dengan wajib pajak PT Gunung Madu Plantations.

KPK menduga ada keinginan dari Ryan dan Aulia agar nilai kewajiban pajak PT Gunung Madu Plantations direkayasa atau diturunkan, tidak sebagaimana ketentuan. Di mana, keduanya diduga menawarkan sejumlah uang kepada Wawan bersama tim. Untuk merealisasikan tawaran itu, beberapa pertemuan diatur di antaranya di Kantor Ditjen Pajak Pusat di Jakarta Selatan.

KPK menduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sebesar Rp 30 miliar itu sebagai all in, yang bersumber dari uang perusahaan PT GMP fee pemeriksa pajak dan beberapa pejabat struktural di Ditjen Pajak Pusat, serta pembayaran kewajiban pajak PT GMP.

Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan, untuk kemudian diteruskan ke Angin dan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, diduga senilai Rp 15 miliar. Realisasi pemberian uang sejumlah Rp 15 miliar tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan yang bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan. (Pon)

Baca Juga:

KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kasus Briptu Hasbudi

#KPK #Kasus Korupsi #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
KPK menangkap aparat penegak hukum dalam OTT di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Petugas menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari OTT terkait dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Suap Impor Bea Cukai, Sita Logam Mulia 5,3 Kg
Berita Foto
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Mulyono Purwo Wijoyo Tersangka Korupsi Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin
Berita
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
OTT Depok kembali mengguncang publik. KPK menangkap hakim PN Depok dengan barang bukti Rp850 juta. Dugaan suap perkara masih didalami.
ImanK - Kamis, 05 Februari 2026
OTT Depok Seret Hakim, Ini Fakta Awalnya
Indonesia
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Lakukan OTT di Depok Jawa Barat
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
KPK mengungkap adanya dugaan suap pajak perusahaan sawit di Banjarmasin. Kasus ini menjerat pihak swasta dalam dugaan suap tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
OTT KPK Ungkap Dugaan Suap Pajak Perusahaan Sawit di Banjarmasin
Bagikan