KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kasus Briptu Hasbudi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Mei 2022
KPK Kaji Dugaan Korupsi Terkait Kasus Briptu Hasbudi

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MetahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara (Kaltara) untuk mengusut kasus kepemilikan tambang emas dan sejumlah bisnis ilegal lainnya yang menjerat Briptu Hasbudi.

Bahkan, lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri ini sedang mengkaji untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi terkait kasus Briptu Hasbudi.

“Kami juga nanti akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi-potensi di sana tindak pidana korupsi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/5).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] KPK Geledah Anies karena Gelapkan Uang Formula E

Ali menegaskan, KPK sudah memiliki pengalaman dalam mengusut kasus korupsi di bidang sumber daya alam. Salah satunya kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

Untuk itu, Ali mengatakan, kerugian keuangan negara akibat penambangan ilegal dalam kasus Briptu Hasbudi dapat dihitung. Dengan demikian, KPK memiliki pintu masuk untuk mengkaji lebih lanjut kasus tersebut.

Ali juga menyampaikan, koordinasi awal dilakukan Polda Kaltara ke KPK karena kasus Briptu Hasbudi rencananya akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terkait hal itu, dia memaparkan bahwa KPK telah memiliki Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi serta unit asset tracing dan forensic accounting.

“Itu dibutuhkan untuk bagaimana men-tracing dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas tadi itu. Jadi tentu nanti ada koordinasi kami baik itu dengan Polda Kaltara-nya, kemudian dari unit tracing dan accounting forensic KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-asetnya,” bebernya.

Baca Juga:

KPK Bersinergi dengan Media Dukung Program Unggulan Pemberantasan Korupsi

Diketahui, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menjelaskan, kasus Briptu Hasbudi terkuak karena berawal dari informasi tentang beroperasinya tambang liar yang berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Melalui informasi tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya segera membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Penangkapan Briptu Hasbudi yang diduga bos tambang ilegal tersebut sontak membuat warga Kaltara tercengang, karena selama ini yang bersangkutan dikenal kebal hukum. (Pon)

Baca Juga:

KPK Bakal Konfirmasi Bukti Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor ke Ade Yasin

#Ali Fikri #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan