Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 09 April 2021
Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM

Tangkapan layar Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI Timbul Sinaga. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban tidak akan mengungkap pelaku pelanggaran HAM. Tetapi hanya kejadian dan peristiwa.

"Terkait dengan beberapa pasal, saya lupa tetapi salah satu contohnya tidak mengungkap pelaku, atau hanya kejadian dan di mana peristiwa terjadi," kata Direktur Instrumen Kemenkumham, Timbul Sinaga di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca Juga:

Rentetan Pelanggaran HAM di Indonesia Yang Terabaikan

Pada saat ini, Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di beberapa daerah.

Untuk kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Provinsi Lampung, menurut dia, hampir bahkan bisa dikatakan telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.

"Kami sedang berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, bupati di Aceh, termasuk melibatkan pihak-pihak lain," ungkap Timbul.

Aksi Kamisan bersama Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) didepan Istana Negara. (Foto: MP/Rizky).
Ilustrasi: Aksi Kamisan. (Foto: MP/Rizky).

Untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu, negara tidak akan meminta maaf. Tetapi Pemerintah menyesali atas peristiwa yang terjadi dan menjamin hal serupa tidak kembali terulang.

Sebelum draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban ditandatangani oleh Presiden, lanjut Timbul, terlebih dahulu akan dibuat tim panitia seleksi (pansel).

Untuk tim pansel tersebut, Pemerintah akan membuka ruang secara luas kepada publik, baik itu tokoh-tokoh maupun organisasi yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM.

Baca Juga:

Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan

Secara umum pada tanggal 12 Maret 2021 Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyampaikan rencana untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Ranperpres UKP yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat.

Namun, sayangnya proses yang sedang berlangsung di Kemenkumham tersebut sulit diakses masyarakat, terutama korban. (Pon)

#Kemenkumham #Komnas HAM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Indonesia
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Mardiono mendaftarkan kepengurusan PPP per 30 September 2025.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Oktober 2025
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Indonesia
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Saat ini Kementerian Hukum (Kemenkum) menunggu dan memproses dokumen pendaftaran dari setiap kubu yang mengklaim sebagai pengurus sah.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Indonesia
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Pemerintah akan mengacu kepada undang-undang dan memastikan memberikan pelayanan yang terbaik bagi pendaftaran parpol. ?
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Indonesia
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Komnas HAM menyebut restorative justice tak boleh dipakai untuk kasus HAM berat dan TPKS.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Indonesia
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Wamen HAM sebut standar HAM internasional wajib jadi acuan dalam pembahasan RUU KUHAP.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Keenam lembaga HAM negara itu juga menegaskan pembentukan tim pencari fakta ini bukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Bagikan