Draf Perpres Pemulihan Korban Tidak Ungkap Pelaku Pelanggaran HAM
Tangkapan layar Direktur Instrumen HAM Kemenkumham RI Timbul Sinaga. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Merahputih.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban tidak akan mengungkap pelaku pelanggaran HAM. Tetapi hanya kejadian dan peristiwa.
"Terkait dengan beberapa pasal, saya lupa tetapi salah satu contohnya tidak mengungkap pelaku, atau hanya kejadian dan di mana peristiwa terjadi," kata Direktur Instrumen Kemenkumham, Timbul Sinaga di Jakarta, Kamis (8/4).
Baca Juga:
Rentetan Pelanggaran HAM di Indonesia Yang Terabaikan
Pada saat ini, Pemerintah sedang mengupayakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di beberapa daerah.
Untuk kasus pelanggaran HAM berat Talangsari, Provinsi Lampung, menurut dia, hampir bahkan bisa dikatakan telah diselesaikan. Saat ini, pemerintah pusat sedang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh.
"Kami sedang berkomunikasi dengan Gubernur Aceh, bupati di Aceh, termasuk melibatkan pihak-pihak lain," ungkap Timbul.
Untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu, negara tidak akan meminta maaf. Tetapi Pemerintah menyesali atas peristiwa yang terjadi dan menjamin hal serupa tidak kembali terulang.
Sebelum draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemulihan Korban ditandatangani oleh Presiden, lanjut Timbul, terlebih dahulu akan dibuat tim panitia seleksi (pansel).
Untuk tim pansel tersebut, Pemerintah akan membuka ruang secara luas kepada publik, baik itu tokoh-tokoh maupun organisasi yang fokus menangani masalah pelanggaran HAM.
Baca Juga:
Penegakkan Kasus Dugaan Pelanggaran HAM di Era Jokowi Dinilai Stagnan
Secara umum pada tanggal 12 Maret 2021 Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menyampaikan rencana untuk membahas kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Ranperpres UKP yang berfokus pada pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Namun, sayangnya proses yang sedang berlangsung di Kemenkumham tersebut sulit diakses masyarakat, terutama korban. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Kemenkumham Soroti 10 Isu Krusial HAM dalam Pembahasan RUU KUHAP
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya