DPRD DKI Terancam Tak Gajian, Taufik Gerindra: Enggak Gajian, Enggak Apa-Apa
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik. (MP/Asropih)
Merahputih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengaku tak mempermasalahkan soal sanksi administratif yang diberikan Kementerian Dalam Negeri jika rancangan APBD belum selesai pada batas waktu yang ditentukan yakni 30 November 2019. Sanksi yang didapat berupa penundaan gaji selama enam bulan, seperti yang pernah dirasakan beberapa tahun sebelumnya.
"Enggak masalah kalau mau diterapkan sanksi, terapkan saja. Enggak gajian, enggak apa-apa, kan hanya dirapel," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11).
Baca Juga:
Hal itu ia sampaikan merespon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak pengajuan penambahan waktu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2020 oleh DPRD DKI Jakarta. Tenggat waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai 30 November.
Taufik sendiri tak bisa memaksakan, lantaran APBD DKI 2020 harus diketok pada 30 November. Alasan pengesahan APBD 2020 diyakini akan molor karena pembahasan kebijakan umum anggaran-prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) baru digelar pada 23 Oktober lalu.
Hal tersebut karena alat kelengkapan dewan (AKD) periode 2019-2024 baru terbentuk pada 21 Oktober. itulah yang menyebabkan pembahasan anggaran menjadi molor dari jadwal.
"Ya mau diapain? Ketentuannya 30 November, tapi kan (pembahasan molor) karena ada situasi pemilu. Lagi pula, kita harus tetap melewati proses pembahasan, yang penting (pengetokan Perda APBD DKI) jangan sampai akhir tahun, lah," jelas dia.
Diketahui, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin menyampaikan, pihaknya tak mungkin mengizinkan pertambahan waktu di luar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Daerah.
Dalam Pasal 106 PP 12/2019, Gubernur dan DPRD wajib menyetujui finalisasi rancangan APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulai tahun anggaran. Mengingat, perlu ada evaluasi lanjutan dari Kemendagri sebelum APBD diketok menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD DKI 2020.
"Dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan adanya perpanjangan waktu. Kalau lebih dari 30 November artinya persetujuan terhadap APBD itu sudah tidak tepat waktu namanya," kata Syarifuddin kepada wartawan, Jumat, (22/11) kemarin.
Jika sampai akhir November APBD belum juga disetujui, tentu ada implikasi berupa sanksi. Sanksi ini bersifat administratif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Meski begitu, dalam PP 12/2019 ternyata tidak mencantumkan sanksi apa yang akan dikenakan. Sementara, sanksi tersebut diatur dalam PP 12 Tahun 2017. Ternyata, pilihan sanksi administratif yang bakal diterima DPRD dan Pemprov DKI dalam Pasal 37 PP 12/2019 tak cuma penundaan pembayaran hak keuangan (gaji) selama 6 bulan.
Baca Juga:
Gaji Ketua DPRD Jakarta Lebih Kecil dari Empat Wakilnya, Kok Bisa?
Ada sanksi lain seperti hanya teguran tertulis, penahanan gaji 3 bulan, penundaan dana bagi hasil, kewajiban mengikuti program pembinaan bidang pemerintahan, hingga sanksi berat yakni pemberhentian.
"PP-nya memang sudah ada, PP 12 Tahun 2017, tapi itu kan Kemendagri masih perlu melakukan evaluasi kenapa terlambat, kalau penyebabnya itu antara kepala daerah maka yang kena sanksi kepala daerah. Kalau penyebabnya DPRD, maka Sanksinya pada DPRD," tutur Syarifuddin. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Fenomena Gunung Es Kekerasan Anak di DKI Bikin Merinding, DPRD Tekankan Tiga Jurus yang Wajib Sekolah Jalankan
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Desak Penyaringan Konten Kekerasan, Minta Pemprov Gandeng Komdigi untuk Hindari Overblocking
DPRD DKI Baru Sahkan 2 Rapeda Jadi Perda, Salahkan Kurangnya Disiplin Waktu
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Dewan Golkar DKI Duga Ada Mafia dalam Penyaluran Pangan Murah
Ketua DPRD DKI Tetap Ketok Raperda APBD 2026, Sempat Dihujani Interupsi