DPRD DKI: Polisi Jangan Bertindak Represif


Polisi berjaga saat demo tolak UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono menyayangkan sikap aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap massa aksi unjuk rasa tolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, pada Kamis (8/10) lalu di kawasan Jakarta.
"Aparatnya juga jangan represif, kalau kita lihat video-video yang beredar di masyarakat banyak tindakan represif," ujar Mujiyono saat dihubungi, Senin (12/10).
Walaupun dalam kondisi mendesak, ucap Mujiyono, tak seharusnya polisi bertindak represif kepada demonstran. Lantas politikus Demokrat ini menyarankan polisi agar mengikuti jejak TNI yang menghadapi massa dari hati ke hati.
Baca Juga:
"Polisi dalam kondisi seperti kalau sudah terdesak mau bagaimana lagi. Intinya tindakan harus persuasif seperti apa yang dilakukan tentara," papar dia.
Ia pun menyarankan kembali pada pemerintah untuk melibatkan TNI untuk membantu pengamanan dalam aksi unjuk rasa. Sebab menurut dia, TNI lebih mendapat simpat masyarakat ketimbang polisi.

Di samping itu, Mujiyono menyoroti massa aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang bertindak anarkis dengan merusak dan membakar fasilitas umum (Fasum) yang ada di ibu kota.
Memang kata Mujiyono, tidak ada larangan bagi siapa pun melaksanakan aksi unjuk rasa dan menyampaikan pendapat karena telah dijamin dan dilindungi konstitusi dan Undang-Undang (UU). Hanya saja, wajib bersikap tertib dan tidak merusak fasilitas yang ada.
"Tetapi aturannya harus ditegakkan, jangan merusak, anarkis yang merusak fasilitas umum kayak kemarin (Kamis 8 Oktober)," paparnya.
Baca Juga:
Gerakan Rakyat Pilih Aksi di Jalan untuk Tolak UU Cipta Kerja
Dengan tindakan anarkis tak bertanggung jawab itu nyatanya merugikan masyarakat, hingga Pemprov DKI mengucurkan dana untuk pembenahan fasilitas yang rusak dari APDB.
"Akhirnya kita harus keluar lagi dari APBD. Itu uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kan harus diperbaiki lagi kan, dan itu pakai duit APBD," tuturnya.
Diketahui, Pemprov DKI harus mengeluarlan biaya mencapai Rp65 miliar untuk perbaikan 45 halte TransJakarta yang dirusak massa dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
"Kerugian untuk halte itu diperkirakan per hari ini Rp65 miliar," ujar Anies di Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10). (Asp)
Baca Juga:
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
