Gerakan Rakyat Pilih Aksi di Jalan untuk Tolak UU Cipta Kerja


Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Sejumlah kelompok massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat menolak secara tegas pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Namun, Gerakan Rakyat tak akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggugat UU tersebut.
Gerakan Rakyat akan tetap konsisten turun ke jalan untuk meolak UU Cipta Kerja. Mereka akan menekan DPR dan pemerintah lewat parlemen jalanan agar membatalkan aturan sapu jagad tersebut.
"Kami yang tergabung dalam jejaring Gerakan Rakyat menyerukan tetap turun aksi ke jalan untuk memberikan tekanan politik kepada rezim dan negara, hingga dicabutnya UU Cipta Kerja," tulis pernyataan Gerakan Rakyat seperti dikirimkan perwakilan GEBRAK Nining Elitos kepada wartawan, Senin (12/10).
Baca Juga:
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu
Gerakan Rakyat beralasan, uji materi atau JR ke MK bukanlah pilihan perlawanan dan bukan satu-satunya langkah konstitusional. Dalam pengalaman elemen di Gerakan Rakyat, proses hukum sering menjadi tempat impunitas. Terkait UU Ciptaker, langkah JR adalah jebakan.
Gerakan Rakyat menilai UU Ciptaker begitu banyak pasal yang akan membuat persidangan berjalan selama bertahun-tahun. Sementara itu, ketentuan dalam UU Ciptaker yang merampas kehidupan rakyat terus berjalan.
"Selain itu, UU Cipta Kerja adalah produk politik, yang juga dapat dibatalkan pemberlakuannya melalui sikap politik dan tekanan politik, yakni melalui protes rakyat atau demonstrasi dan itu adalah langkah konstitusional," ujarnya.

Dalam pernyataannya, Gerakan Rakyat juga bakal membangun persatuan akar rumput nasional. Setidaknya, Gerakan Rakyat perlu menguatkan barisan perlawanan untuk menolak UU Ciptaker.
"Membangun persatuan Gerakan Rakyat akar rumput nasional untuk menguatkan barisan perlawanan dan pembangkangan sipil yang lebih besar dan masif, serta meningkatkan posisi tawar di hadapan publik," tulis pernyataan Gerakan Rakyat.
Baca Juga:
Selanjutnya, Gerakan Rakyat bakal melakukan jejaring koordinasi yang baik. Utamanya untuk menyelesaikan masalah di tingkat kewilayahan.
"Kemudian perlawanan atas tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, teror, dan pembungkaman kebebasan berbicara serta berserikat serta pengerahan kekuatan berlebih (excessive use of force) dalam penanganan-penanganan aksi langsung di jalan, di kampus, di kawasan industri yang dilakukan oleh negara terhadap rakyat sipil," tegas Gerakan Rakyat.
Untuk diketahui Gerakan Rakyat ialah organisasi yang terbentuk dari beberapa elemen massa seperti Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jawa Timur, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (GESTUR) Jambi, Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI), Buruh Riau Bersatu (BRB), Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR), Paramedis Jalanan, dan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). (Pon)
Baca Juga:
Draft Resmi Belum Ada, PKS: Wajar Hoaks UU Cipta Kerja Bertebaran
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
