Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih-com - Mabes Polri menyebut kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dijarah perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10) lalu.

Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka.

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku.

Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Polisi bakal memproses ke-10 tersangka hingga ke pengadilan, baik pelaku anak-anak maupun dewasa.

Namun, tersangka anak akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga:

Kericuhan Demo UU Ciptaker Diduga Ditunggangi Kelompok Pencari Elektoral

Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"UU ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," papar Argo. (Knu)

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

#Demo UU Cipta Kerja #Kementerian ESDM #Penjarahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolres Minta Sherina Munaf Hadiri Panggilan Kedua Terkait Kasus Pejarahan Rumah Uya Kuya
Kapolres Jaktim menyatakan kepastian mengenai kebenaran informasi hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Kapolres Minta Sherina Munaf Hadiri Panggilan Kedua Terkait Kasus Pejarahan Rumah Uya Kuya
Indonesia
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Anak di bawah umur itu diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Indonesia
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Rencana lelang 75 blok migas telah dimulai sejak tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Indonesia
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Posisi menteri keuangan memegang kunci anggaran negara. Jalan atau tidaknya program pemerintah hingga kepercayaan investor sebagian besar ditopang oleh kredibilitas menteri keuangan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Penjarahan Rumah Pribadi Menkeu Sri Mulyani Jadi Sorotan, Pengamanan Idealnya Setara Wakil Presiden
Indonesia
Dalang di Balik Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap di Depok, Pelaku Lainnya Buron
Sejauh ini, polisi telah menetapkan enam tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Dalang di Balik Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap di Depok, Pelaku Lainnya Buron
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Beredar beragam informasi pasca-demonstrasi besar-besaran, salah satunya yakni Ahmad Sahroni yang jatuh pingsan setelah tahu rumahnya dijarah.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
ART Ahmad Sahroni dikabarkan luka parah akibat dikeroyok massa saat penjarahan. Apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
Indonesia
Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus
Kucing berwarna oranye itu setelah sempat terlantar usai aksi pejarahan rumah Uya Kuya akhir pekan lalu
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus
Indonesia
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Polisi kini masih memburu akun media sosial, yang menyebarkan provokasi demo hingga penjarahan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
Bagikan