Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih-com - Mabes Polri menyebut kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dijarah perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10) lalu.

Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka.

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku.

Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Polisi bakal memproses ke-10 tersangka hingga ke pengadilan, baik pelaku anak-anak maupun dewasa.

Namun, tersangka anak akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga:

Kericuhan Demo UU Ciptaker Diduga Ditunggangi Kelompok Pencari Elektoral

Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"UU ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," papar Argo. (Knu)

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

#Demo UU Cipta Kerja #Kementerian ESDM #Penjarahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian ESDM dan PLN Investigasi Mati Lampu Massal di Sumatra, 13,1 Juta Pelanggan Terdampak
Pemadaman listrik massal di Sumatra telah berdampak pada 13,1 juta orang. Kementerian ESDM dan PLN pun sedang mengusut kasus tersebut.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
Kementerian ESDM dan PLN Investigasi Mati Lampu Massal di Sumatra, 13,1 Juta Pelanggan Terdampak
Indonesia
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
PT Pertamina (Persero) mengandalkan obligasi global (global bond) dalam pendanaan bisnisnya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Mei 2026
Indonesia Siapkan Skema Khusus Impor Ratusan Juta Barel Minyak Rusia
Indonesia
Harga LPG Nonsubsidi Naik, Bahlil Pastikan LPG 3 Kg Tetap Stabil
Harga LPG non subsidi naik mengikuti pasar. Sementara itu, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia memastikan LPG 3 kg tetap stabil.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Harga LPG Nonsubsidi Naik, Bahlil Pastikan LPG 3 Kg Tetap Stabil
Indonesia
Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS Per Barel, Kementerian ESDM Siapkan Langkah Mitigasi
Salah satunya pemerintah fokus mencari sumber impor alternatif yang tidak melewati jalur konflik tersebut guna mengamankan ketersediaan BBM dan LPG domestik.
Frengky Aruan - Rabu, 15 April 2026
Harga Minyak Tembus 100 Dolar AS Per Barel, Kementerian ESDM Siapkan Langkah Mitigasi
Indonesia
Kementerian ESDM Diminta Tetapkan Kriteria Tegas Penerima BBM Subsidi
Langkah ini dipandang krusial seiring rencana pemerintah membatasi penjualan BBM bersubsidi dan BBM penugasan mulai 1 April 2026.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Kementerian ESDM Diminta Tetapkan Kriteria Tegas Penerima BBM Subsidi
Indonesia
2 Kapal Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Dua kapal Pertamina kini masih tertahan di Selat Hormuz. Kementerian ESDM pun mengutamakan keselamatan awak kapal.
Soffi Amira - Senin, 30 Maret 2026
2 Kapal Pertamina Belum Bisa Lintasi Selat Hormuz, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Indonesia
Cek Stok BBM di SPBU di Karanganyar, Bahlil Ajak Masyarakat Hemat Energi di Tengah Konflik Timur Tengah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan stok BBM nasional aman di tengah memanasnya konflik Timur Tengah.
Frengky Aruan - Jumat, 27 Maret 2026
Cek Stok BBM di SPBU di Karanganyar, Bahlil Ajak Masyarakat Hemat Energi di Tengah Konflik Timur Tengah
Indonesia
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Picu Inflasi Pangan, DPR Minta Evaluasi
Komisi XII DPR mengingatkan kenaikan BBM non-subsidi bisa memicu harga pangan. Kementerian ESDM pun diminta untuk mengevaluasi.
Soffi Amira - Kamis, 12 Maret 2026
Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Picu Inflasi Pangan, DPR Minta Evaluasi
Indonesia
Belasan Orang Ditangkap Polisi karena Penjarahan Minimarket Menyusul Bencana Alam di Sibolga Sumatra Utara
Penjarahan itu terjadi pada Sabtu (29/11) pagi hingga viral di media sosial.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Belasan Orang Ditangkap Polisi karena Penjarahan Minimarket Menyusul Bencana Alam di Sibolga Sumatra Utara
Indonesia
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Pemerintah\ memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Bagikan