Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Oktober 2020
Kantor ESDM Dijarah saat Demo UU Cipta Kerja, Pelaku Bawa Kayu dan Batu

Tangkapan layar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih-com - Mabes Polri menyebut kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dijarah perusuh demo penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) pada Kamis (8/10) lalu.

Sebanyak 10 orang ditetapkan tersangka.

"Kita tampilkan dua karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10).

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

Menurut dia, ke-10 tersangka ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020. Mereka ditangkap dalam penyelidikan polisi.

"Kita menangkap karena ada bukti. Ada batu, kayu, pecahan botol, handphone. Ini barang bukti dibawa saat anarkis di kantor ESDM," ujar mantan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya itu.

Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
Demo Tolak Omnibus Law Rusuh di Jakarta. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto

Argo menyebut pagar, kaca, dan mobil di lingkungan Kementerian ESDM dirusak pelaku.

Selain itu, mereka mengambil barang-barang, seperti laptop, di kantor lembaga negara yang dipimpin Menteri Arifin Tasrif itu.

Polisi bakal memproses ke-10 tersangka hingga ke pengadilan, baik pelaku anak-anak maupun dewasa.

Namun, tersangka anak akan diperlakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga:

Kericuhan Demo UU Ciptaker Diduga Ditunggangi Kelompok Pencari Elektoral

Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218, dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"UU ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," papar Argo. (Knu)

Baca Juga:

Tak Dapat Jumlah Pasti Demonstran Terpapar COVID-19, Dinkes DKI: Tanya Kapolda Metro

#Demo UU Cipta Kerja #Kementerian ESDM #Penjarahan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Pemerintah\ memiliki kewajiban mengayomi pengusaha, tetapi pengusaha juga punya kewajiban untuk tidak mengatur pemerintah.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Indonesia
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari merespons komentar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyebut hanya Presiden yang berhak menilai kinerja kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa
Indonesia
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Pemerintah bersama Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Oktober 2025
DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Indonesia
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
DPR mendorong percepatan pembangunan pabrik bioetanol berskala besar di Bojonegoro, Jawa Timur.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Wanti-Wanti ESDM tak Impor Etanol, Pastikan Pasokan Domestik sebelum Jalankan E10
Indonesia
150 Juta Penduduk Indonesia Tinggal di Kawasan Rawan Gempa, 5 Juta di Wilayah Rentan Tsunami
Demikian menurut data Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Frengky Aruan - Selasa, 23 September 2025
150 Juta Penduduk Indonesia Tinggal di Kawasan Rawan Gempa, 5 Juta di Wilayah Rentan Tsunami
Indonesia
Selamatkan Kucing Uya Kuya, Sherina Ngaku demi Alasan Kemanusiaan
Sherina Munaf berkomitmen menyerahkan lima ekor kucing Uya, pekan depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Selamatkan Kucing Uya Kuya, Sherina Ngaku demi Alasan Kemanusiaan
Indonesia
Kapolres Minta Sherina Munaf Hadiri Panggilan Kedua Terkait Kasus Pejarahan Rumah Uya Kuya
Kapolres Jaktim menyatakan kepastian mengenai kebenaran informasi hanya bisa diperoleh melalui keterangan langsung dari Sherina.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Kapolres Minta Sherina Munaf Hadiri Panggilan Kedua Terkait Kasus Pejarahan Rumah Uya Kuya
Indonesia
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Anak di bawah umur itu diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Indonesia
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Rencana lelang 75 blok migas telah dimulai sejak tahun 2024
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru
Indonesia
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Jam tangan hingga sertifikat tanah milik Ahmad Sahroni, kini sudah dikembalikan. Ia pun berjanji tidak akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Soffi Amira - Senin, 08 September 2025
Jam Tangan hingga Sertifikat Tanah Sudah Dikembalikan, Ahmad Sahroni Janji tak Bawa ke Jalur Hukum
Bagikan