DPR RI Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tindak 13 Perusahaan Diduga Kongkalikong Solar Subsidi
Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)
MERAHPUTIH.COM - ANGGOTA Komisi XII DPR RI Syafruddin mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas 13 perusahaan yang diduga terlibat praktik kongkalikong pengadaan solar subsidi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
?
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan kotor korporasi, terlebih di sektor strategis seperti minyak dan energi. Ketegasan pemerintah harus ditegakkan agar praktik culas ini tidak terus berulang,”? tegas Syafruddin, di Jakarta, Selasa (14/10).
?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai pemerintah bersama Kejaksaan Agung harus bergerak cepat menelusuri dugaan keterlibatan korporasi tersebut. "Jadi saya tegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pejabat BUMN atau individu, tetapi juga harus menyentuh perusahaan yang ikut menikmati keuntungan dari praktik merugikan negara," tegasnya.
?
Ia juga mendorong audit menyeluruh terhadap aliran dana dan sistem pengadaan solar bersubsidi untuk memastikan besaran kerugian negara serta membuka peluang restitusi dari pihak korporasi. Menurutnya, reformasi sistem pengawasan dan evaluasi formula harga solar subsidi perlu segera dilakukan agar penyimpangan seperti ini tidak terjadi lagi di masa depan.
?
“Saya minta Kejaksaan Agung, BPKP, dan Kementerian ESDM duduk bersama memastikan pengembalian potensi kerugian negara. Ini bukan hanya soal hukum, melainkan juga moral dan keadilan bagi rakyat yang membayar pajak,” pungkasnya.
Baca juga:
Sindikat Penyelundupan BBM Bio Solar Berhasil Terbongkar, Pelaku Manfaatkan Momen Mudik
?
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap dalam perkara korupsi dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 telah menguntungkan 13 korporasi.
?
Dalam surat dakwaan milik eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan, keuntungan yang diperoleh 13 korporasi ini berasal dari penjulan dari kontrak penjualan BBM solar/bio solar periode 2021-2023 dengan harga di bawah bottom price.
?
"Kontrak penjualan BBM solar/bio solar yang ditandatangani oleh terdakwa Riva Siahaan selama periode tahun 2021—2023 dengan harga di bawah bottom price," kata jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10).(Pon)
Baca juga:
Menteri Bahli Putuskan Pakai B50, Indonesia Setop Impor Solar Mulai 2026
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketersediaan BBM Nasional Dijamin Aman Jelang Nataru, DPR Minta Masyarakat Tenang
Buntut Arahan Menteri Bahlil, Pertamina Patra Niaga Pasok 100 Ribu Barel BBM ke SPBU Vivo
Revvo 92 Turun Jadi Rp12.680 Per Liter, Berikut Rincian Harga BBM Pertamina, Shell, BP dan Vivo
Impor BBM dan Gas Dari Amerika Serikat Melalui Tender, Hanya Buat Vendor AS
B50 Dimulai Semester II 2026, Pasokan Solar Bakal Sepenuhnya Berasal Dari Sumber Daya Domestik
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
Nasib E10 Tergantung Tebu dan Pabrik Gula, Begini Peringatan Profesor ITB
Pakar Otomotif ITB Jelaskan Higroskopis Beda Jauh dari Korosif, Jamin E10 Ramah Mesin
Legislator Soroti Kinerja Buruk Menteri Bahli di Tahun Pertama Prabowo Berkuasa