Polisi Tetapkan 1 Anak Di Bawah Umur Tersangka Pejarahan Kucing Uya Kuya
Puskesmas Hewan Ragunan, Jakarta Selatan merawat seekor kucing milik Surya Utama atau disapa Uya Kuya yang sempat terlantar usai terjadi penjarahan di rumahnya. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Polisi menetapkan satu anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH) terlibat aksi penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR (nonaktif) Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Dari 15 tersangka, ada satu yang masih anak di bawah umur terlibat aksi penjarahan rumah Uya Kuya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi media di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut dia, anak di bawah umur itu diketahui mencuri kucing dan sofa dari rumah Uya Kuya. "Satu anak itu membawa kucing dan sofa," imbuhnya.
Baca juga:
Dalang di Balik Penjarahan Rumah Uya Kuya Ditangkap di Depok, Pelaku Lainnya Buron
Dicky menambahkan Kucing yang sempat dibawa pelaku itu kini sudah diamankan dan dititipkan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta agar lebih aman dan terawat.
"Iya, sudah dititip di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, tepatnya di bagian Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan," tandas Dicky, dikutip Antara.
Untuk diketahui, aksi pejarahan rumah Uya Kuya itu terjadi Sabtu 30 Agustus lalu. Hingga saat ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 15 tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya.
Baca juga:
Kucing Uya Kuya Terlantar Pasca-Penjarahan. Kini Dirawat Puskeswan Ragunan Masih Diinfus
Namun, jumlah tersangka kemungkinan masih akan bertambah. Tim Polres Metro Jakarta Timur masih terus memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi penjarahan rumah Uya Kuya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ajak Warga Lapor Resto-Pasar Jual Daging Anjing, Pemprov Jakarta Jamin Identitas Cepu Aman
Anjing dan Kucing 'Haram' Dijual untuk Santapan, Pramono Perintahkan Satpol PP Turun Tangan
Belasan Orang Ditangkap Polisi karena Penjarahan Minimarket Menyusul Bencana Alam di Sibolga Sumatra Utara
Pramono Resmi Berlakukan Pergub Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Sah! Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing Berlaku 24 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?