DPR Ungkap Tanpa Jaminan Kesejahteraan, Pemerataan Dokter Sulit Terpenuhi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto: Jaka/Man/DPR R(
MerahPutih.com - Pemerintah diminta agar menyelesaikan tuntutan dokter spesialis di Papua soal kenaikan tunjangan. Hal itu lantaran mereka sudah secara sadar bersedia bekerja di Papua di tengah kompleksnya persoalan kesehatan di sana.
“Para dokter spesialis yang bekerja di Papua harus diperhatikan kesejahteraannya.
Baca Juga:
RSCM Respons Sanksi Kemenkes Soal Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis
Tanpa tunjangan yang memadai, tentu sulit memenuhi pemerataan dokter," kata anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher, Rabu (13/9).
Menurut Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) yang mereka terima jauh lebih rendah dari yang diterima dokter di provinsi-provinsi lainnya.
Sebagai informasi, telah terjadi pengurangan pembayaran TPP dokter spesialis di Papua hingga mencapai 72 persen sejak Januari hingga Agustus 2023. Pengurangan tunjangan TPP itu berdasarkan Peraturan Gubernur Papua Nomor 9 Tahun 2023.
“Padahal berdasarkan Permenkes HK 01.07/Menkes/545 Tahun 2019, tunjangan dokter spesialis paling rendah itu Rp22 Juta. Dokter spesialis di Papua cuma menerima 3 sd 7 juta," terang Netty.
Sesuai dengan Permenkes tersebut, lanjut Netty, para dokter spesialis Papua wajar diberikan apresiasi yang setimpal dengan tanggung jawab dan dedikasinya.
Baca Juga:
Alomedika Jadi Platform Komunitas Dokter Daring Terbesar di Indonesia
Untuk itu, Netty meminta pemerintah segera mengambil tindakan cepat guna merespon tuntutan para dokter spesialis di Papua tersebut.
“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Jangan sampai masyarakat menjadi korban keterlambatan pelayanan karena para dokter tidak merasa nyaman dalam bekerja," imbuhnya.
Dia juga meminta agar organisasi profesi dokter memberikan perhatian dan mengawal penyelesaian kasus ini.
"Organisasi profesi dokter selayaknya memberikan perhatian dan mengawal persoalan yang menimpa para anggotanya sehingga dapat diselesaikan dengan cara yang baik" pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif