RSCM Respons Sanksi Kemenkes Soal Perundungan di Kalangan Dokter Spesialis


Gedung RSCM (Foto: Annualreport.id)
MerahPutih.com - Rumah Sakit Dr Sucipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta merespons sanksi berupa teguran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait temuan aksi perundungan terhadap peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSCM.
RSCM memandang sanksi peringatan yang diterima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kemenkes.
Baca Juga:
Korban Kecelakaan Kabel Serat Optik Dalam Pantauan Tim Dokter Spesialis
"Dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM, melalui upaya sosialisasi dan edukasi pada berbagai pihak, deteksi dini kejadian, bahkan penindakan terhadap pelaku perundungan,” tulis pihak RSCM dalam keterangan tertulis kepada awak media di Jakarta, Jumat (18/8).
RSCM mengatakan telah melakukan koordinasi dengan pemegang kepentingan lain dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan calon dokter spesialis di lingkungannya, yakni Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
Komunikasi dilakukan untuk membagun sistem pencegahan perundungan terhadap para peserta didik PPDS.
Langkah lainnya yang sudah dilakukan adalah melalui penetapan peraturan direktur utama tentang pencegahan dan penanganan perundungan dan kekerasan seksual di RSCM sejak 24 Juli 2023.
Peraturan itu terus disosialisasikan kepada berbagai pihak, sembari menyediakan kanal pengaduan dan membentuk Satuan Tugas Anti-Perundungan.
“Kami akan menyempurnakan sistem monitoring secara berkelanjutan terhadap seluruh pihak di internal dan eksternal RSCM, yang terkait dengan proses pendidikan. Untuk mencegah, memberikan peringatan, serta pembinaan sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing,” tulis pihak RSCM.
Baca Juga:
RUU Kesehatan Disahkan, Jokowi Harap Makin Banyak Dokter Spesialis di Tanah Air
Sebelumnya, Kemenkes melayangkan teguran kepada tiga rumah sakit terkait praktik bullying terhadap sejumlah dokter, baik peserta koas, internship, hingga peserta PPDS.
Rumah sakit tersebut adalah RSCM, RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung dan RSUP Haji Adam Malik Medan.
"Kami juga memberikan surat teguran pada seluruh stakeholder pimpinan RS dan yang terkait proses pendidikan di tiga rumah sakit tersebut," ucap Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya dalam konferensi pers virtual.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Azhar menjelas praktik perundungan meliputi permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan yang seharusnya tidak diberikan peserta didik.
Selain itu, peserta didik juga diminta melakukan tugas yang bukan kewajibannya, termasuk waktu jaga di luar batas wajar.
Azhar pun meminta para pimpinan tiga rumah sakit tadi segera menjalankan arahan hasil investigasi dari Kemenkes. (Knu)
Baca Juga:
Kiat Peregangan Otot selama Mudik Ala Dokter Spesialis Olahraga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Menkes Kerja Keras Percepat Pemenuhan 70 Ribu Dokter Spesialis

Kemenkes Beri Obat Cacing ke Warga yang Satu Desa dengan Raya di Sukabumi

KPK Geledah Kantor Kemenkes terkait Kasus Bupati Koltim

Menkes Janji Percepat Target 70 Ribu Dokter Spesialis Sesuai Perintah Prabowo, Siapkan Berbagai Intervensi

Mulai 4 Agustus 2025, 53,8 Juta Anak Sekolah Bakal Ikut Cek Kesehatan Gratis

Jumlah Perokok Naik 5 Juta Orang, Termasuk Perokok Usia 15 Tahun

Kurikulum Baru untuk Bidan Diluncurkan, Kado untuk Hari Bidan Nasional 2025

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

Gerakan Berhenti Merokok Prioritaskan Turunnya Angka Perokok Pemula di Indonesia

50 Persen Perempuan Ikut Cek Kesehatan Gratis Alami Obesitas Sentral, Jika Tidak Ditangani Bisa Alami Stroke
