DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Rasional, Adil, dan Efektif Mengembalikan Harta Negara Hasil Korupsi

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Kholid menegaskan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset. Langkah ini sejalan dengan agenda Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. RUU ini dianggap sebagai solusi atas maraknya korupsi di Indonesia dan dapat mengembalikan aset negara untuk kesejahteraan rakyat.
"Korupsi bukan sekadar tindak pidana ekonomi. Ia adalah perampasan hak rakyat. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus menjamin bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh siapapun. RUU Perampasan Aset adalah solusi rasional, adil, efektif dan tegas untuk menutup ruang itu," ujar Kholid dalam keterangannya, Selasa (2/9).
Baca juga:
RUU ini mengadopsi prinsip non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa menunggu vonis pidana. Ini memungkinkan negara segera menyita aset hasil kejahatan, bahkan jika pelaku melarikan diri, meninggal, atau lolos secara hukum.
RUU ini juga menerapkan beban pembuktian terbalik terbatas, di mana pihak tertuduh harus membuktikan bahwa aset mereka bukan dari tindak pidana.
Prosesnya akan dilakukan di peradilan khusus dengan mekanisme yang cepat, guna menjamin keadilan dan kepastian hukum.
"Dengan cara ini, RUU Perampasan Aset bukan menambah masalah, melainkan menghadirkan solusi: adil bagi rakyat, tegas bagi tindakan pidana korupsi, dan efektif dalam proses penegakan hukum,"
RUU ini mengatur secara komprehensif aset yang dapat dirampas, mulai dari yang berasal dari tindak pidana hingga yang dialihkan ke pihak lain. Pengelolaan aset ini akan dilakukan secara transparan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA), Kejaksaan, dan KPK.
Baca juga:
RUU Perampasan Aset 'Disandera' KUHAP? Begini Penjelasan Sufmi Dasco Ahmad
Pengesahan RUU Perampasan Aset akan menyelaraskan hukum Indonesia dengan standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan Financial Action Task Force (FATF). Hal ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius dalam memerangi korupsi.
Menurut Kholid, dukungan terhadap RUU ini adalah bentuk komitmen politik dan moral untuk menjaga integritas pejabat publik dan melindungi kepentingan rakyat.
"RUU ini bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah simbol keberanian negara untuk menegakkan keadilan, memastikan pejabat publik atau pejabat negara tidak menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya, dan mengembalikan kepada negara setiap rupiah yang menjadi hasil kejahatan korupsi. Karena itu, kami meminta RUU ini segera disahkan tanpa ditunda-tunda lagi," tutup Kholid.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN
![[HOAKS atau FAKTA]: DPR Panas Dingin Menkeu Purbaya Tutup Celah Korupsi BUMN](https://img.merahputih.com/media/f4/f3/1b/f4f31b04c835a52df665ede6077aeacf_182x135.png)
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

PSSI Pecat Patrick Kluivert, DPR Minta Cari Pelatih yang Punya Visi Jangka Panjang
