DPR Soroti Netralitas ASN dan Pj Kepala Daerah dalam Pilkada 2024
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyoroti netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun Penjabat (Pj) kepada daerah menjelang Pilkada 2024.
Sorotan tersebut disampaikan Rifqy dalam rapat kerja bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11).
Politikus NasDem ini mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan terkait ASN dan Pj kepala daerah yang diduga tidak netral dan memihak salah satu kandidat kepala daerah.
“Kami juga ingin mengetahui bagaimana posisi para Penjabat Kepala Daerah, yang notabene merupakan ASN. Para penjabat Bupati dan Wali Kota berada pada Eselon 2, sementara penjabat gubernur berada pada Eselon 1,” ujarnya.
Rifqy menambahkan pihaknya tidak ingin isu ini berkembang menjadi tidak sehat. Oleh karena itu, ia berharap laporan tersebut dapat diklarifikasi.
Baca juga:
Rapat Kerja dengan DPR, Kapolri Pamer Sudah Tindak 4 Anggota yang Langgar Netralitas Pilkada
Menurutnya, penting untuk membuka isu ini ke ruang publik agar keseriusan para penjabat dalam menyiapkan berbagai hal terkait pilkada dapat diketahui dengan baik, demi terciptanya pilkada yang bermartabat dan hasil yang legitimate.
Lebih lanjut Rifqy meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, jika ada ASN atau Pj kepala daerah yang terbukti tidak netral. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Imbas Kasus Bupati Aceh Selatan, Mendagri Larang Semua Kepala Daerah Keluar Negeri Sampai 15 Januari
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan