DPR Setujui 2 Calon Deputi Gubernur BI Usulan Jokowi
Bank Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui dua calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), yakni Juda Agung dan Aida Budiman. Seluruh Fraksi Komisi XI DPR menilai kedua calon tersebut memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menjabat sebagai Deputi Gubernur BI.
"Sesuai pengalaman, curriculum vitae, dan lainnya yang sudah memenuhi syarat, oleh karena itu kami sepakat saudara diterima sebagai calon Deputi Gubernur BI," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganindito dalam Pengambilan Keputusan calon Deputi Gubernur BI.
Baca Juga:
Bank Indonesia Bikin Himpunan Bisnis Pesantren
Ia memaparkan, setelah persetujuan, proses selanjutnya akan dilakukan sesuai peraturan yang ada. Keduanya, akan mengantukan Sugeng dan Rosmaya Hadi yang berakhir masa jabatannya pada 6 Januari 2022.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, presiden mengusulkan nama pengganti kepada DPR berdasarkan nama yang direkomendasikan oleh Gubernur BI.
Adapun kedua nama calon Deputi Gubernur BI tersebut merupakan usulan Presiden yang diberikan kepada Pimpinan DPR pada awal bulan November 2021.
Juda Agung yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Makroprudensial BI diusulkan untuk menggantikan Deputi Gubernur BI Sugeng.
Sementara itu, Aida Budiman yang merupakan Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI akan menggantikan Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi. (Asp)
Baca Juga:
Bank Indonesia Ungkap Potensi Investasi di Papua Sangat Besar
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Target RUU Redenominasi Rupiah Rampung 2027, BI Tegaskan Butuh Persiapan Matang
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Surat Utang Global Bikin Cadangan Devisa Meningkat
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Banyak yang Belum Tahu, Ingat Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Gratis Biaya Admin