DPR Sepakati Anggaran Densus 88 Antiteror Rp 1,5 Triliun dan BNPT Rp 431 Miliar
Ilustrasi - Densus 88 saat melakukan penangkapan terduga teroris di Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/6). (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/3).
Dalam rapat tersebut Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu menyepakati anggaran Densus 88 Antiteror Polri sebesar Rp 1,5 triliun dan BNPT sebesar Rp 431.174.480.000.
Baca Juga
RDP Komisi III dengan Kadensus 88 Antiteror Digelar Tertutup
"Dukungan Komisi III DPR RI dalam upaya pemberantasan terorisme pada Tahun Anggaran 2022 adalah Rp 1.500.656.745.000 untuk Densus 88 Anti Teror Polri," ujar Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom, Senin.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, DPR meminta Densus 88 Antiteror dan BNPT memperkuat sinergitas dalam upaya pemberantasan terorisme.
"Dengan meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk pemetaan jaringan terorisme, mengedepankan pendekatan lunak atau soft-approach, dan penguatan upaya preventif atau deteksi dini," ujarnya.
Baca Juga
ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Menpan Tjahjo: Jika Terlibat Terorisme, Pecat
DPR pun meminta kedua lembaga tersebut meningkatkan aspek profesionalitas, transparansi, pertanggungjawaban publik, penindakan yang humanis dan menghormati HAM dalam pemberantasan terorisme.
Selain itu, DPR juga minta Densus 88 Antiteror dan BNPT melakukan evaluasi dan pengawasan berkala terhadap seluruh penindakan atau penanganan terorisme.
"Komisi III DPR meminta agar lebih mengedepankan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait aksi-aksi di lapangan," kata dia.
Dalam RDP tersebut, kata Martinus, pihaknya dan BNPT menyampaikan berbagai perkembangan terorisme, penyebaran paham radikalisme dan penanganan terorisme.
"Seperti perkembangan jaringan terorisme, organisasi terorisme dan afiliasinya, nasional regional maupun global, ancaman foreign terorist fighter asal Indonesia serta penyebaran paham radikalisme dan ekstremisme melalui berbagai media," tutup Martinus. (Pon)
Baca Juga
Dalam 3 Hari, Densus 88 Tangkap 12 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif