ASN di Tangerang Ditangkap Densus 88, Menpan Tjahjo: Jika Terlibat Terorisme, Pecat
 Andika Pratama - Rabu, 16 Maret 2022
Andika Pratama - Rabu, 16 Maret 2022 
                Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. (Humas MENPANRB.)
MerahPutih.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditangkap Densus 88 Antiteror karena diduga terlibat jaringan teroris.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah. Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
Baca Juga
Kabar Gembira Bagi ASN, Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Humas Pemerintah
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (16/3).
Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah. Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945," tegas politisi PDIP itu.
Menurut Tjahjo, radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa. Bekas Mendagri ini berharap ASN bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.
“Menentukan siapa kawan dan siapa lawan pada kelompok, perorangan, atau golongan yang anti-Pancasila, anti-Bhinneka Tunggal Ika, anti-NKRI, anti-kemajemukan bangsa dan UUD 1945," ungkapnya.
Baca Juga
Penembakan Tersangka Teroris, Anggota Komisi III DPR Yakin Densus 88 Sesuai Aturan
Ia menambahkan, paham intoleran yang mengarah pada sikap radikalisme, menyebar juga di dunia maya yang saat ini bebas diakses siapapun. Indikasi terpapar radikalisme salah satunya bisa diketahui dari jejak digital.
Jejak digital tersebut bukan hanya berlaku terhadap ASN, namun juga kepada pasangan dari ASN tersebut, baik suami maupun istri. Untuk memberantas paham radikalisme, pemerintah telah melakukan berbagai macam langkah. Salah satu dasarnya adalah arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dari paham radikalisme.
"Presiden Jokowi juga berpesan bahwa bidang pertahanan-keamanan harus tanggap dan siap menghadapi perang siber, menghadapi intoleransi, radikalisme, dan terorisme," jelas Tjahjo.
ASN yang dicurigai memiliki paham radikal atau terafiliasi organisasi terorisme, dapat diadukan melalui portal aduanasn.id disertakan bukti.
Nantinya jika terbukti, akan dilakukan sanksi tegas terhadap oknum tersebut. Secara berkala, Kementerian PANRB melaksanakan sidang Badan Pertimbangan ASN untuk penjatuhan sanksi bagi ASN yang bermasalah.
“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BP ASN,” tutup Tjahjo. (Knu)
Baca Juga
ASN Diminta Tak Ikut-ikutan Sebar Hoaks dan Ujaran Kebencian di Medsos
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
 
                      4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
 
                      Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
 
                      Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
 
                      785 Korban Terorisme Telah Terima Kompensasi Dari Negara, Tertinggi Rp 250 Juta
 
                      Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
 
                      ASN Kemenag Jadi Tersangka NII, Wamenag Minta Densus 88 Tidak Gegabah Beri Label Teroris
 
                      Oknum ASN Ditangkap karena Terlibat Terorisme, Pengamat: Kemenag ‘Lalai’ dalam Tangkal Ideologi Radikal
 
                      Terungkap, Penghubung Teroris dengan Penyedia Dana dan Logistik Selama Ini Bersembunyi di Bogor
 
                      Dinkes DKI Jakarta Ungkap 15 Persen ASN Terindikasi Memiliki Masalah Kesehatan Mental
 
                      




